Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 17 Desember 2021 | 16:42 WIB
ILUSTRASI - Polisi lakukan penyekatan ganjil-genap kendaraan di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/8/2021). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

Pengendara yang kendaraannya berpelat luar Bandung tapi berdomisili di Kota Bandung diberikan pengecualian.

Ada juga beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian dalam aturan ganjil genap ini mulai dari kendaraan dinas, kendaraan umum, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan darurat lainnya.

Load More