Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:04 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat meninjau penataan kabel udara di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/12/2021). ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung mulai menata kabel-kabel udara fiber optik berseliweran di tiang jalanan karena mengganggu estetika kota kembang itu.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan kini kabel jaringan telekomunikasi dipindahkan ke infrastruktur di bawah jalan atau lebih familiar disebut sistem "ducting".

"Selama ini Pemkot sebetulnya sudah punya fasilitas ducting, lubang-lubang untuk kabel di beberapa ruas jalan. Hari ini mulai aktivasi, pertama kita lakukan di koridor Jalan Dago," kata Yana di Bandung Ibu kota Provinsi Jawa Barat, Sabtu.

Saat ini sudah tersedia fasilitas ducting di 13 ruas jalan. Eksekusi pertama penurunan jaringan kabel telekomunikasi itu menurutnya dilakukan di Jalan Ir H Djuanda, yakni mulai dari perempatan Riau sampai ke Simpang Dago.

"Selama ini Pemkot sebetulnya sudah punya fasilitas ducting, lubang-lubang untuk kabel di beberapa ruas jalan. Hari ini mulai aktivasi, pertama kita lakukan di koridor Jalan Dago," kata Yana di Bandung, mengutip Antara Sabtu (18/12/2021)

Kemudian 12 jalur lainnya terdapat di Jalan RE Martadinata (Jalan Wastukancana-Jalan A Yani), Jalan Ahmad Yani (Simpang 5 – Rel Kereta Api), Jalan Naripan (Jalan Sukarno–Jalan Sunda), Jalan Sudirman (Jalan Asia Afrika–Jalan Astana Anyar), Jalan Cibadak (Jalan Otista–Jalan Astana Anyar), dan Jalan Buahbatu (Jalan BKR–Jalan Bypass).

Selanjutnya di Jalan Moch Toha (Jalan BKR–Jalan Bypass), Jalan Kopo (Jalan Peta–Pintu Tol CIpularang), Jalan Wastukancana (Seputar Balaikota, Sisi Balkot), Jalan Aceh (Jalan Wastukancana–Jalan Sumatra), Jalan Jakarta (Seputar Kiara Artha Park, Sisi KAP), Jalan Cibaduyut (Sepanjang trotoar).

Yana berharap proses pertama penurunan kabel telekomunikasi di Jalan Dago ini bisa tuntas dalam waktu satu bulan. Karena infrastrukturnya sudah tersedia, hanya tinggal memindahkan saja.

"Ini demi keamanan termasuk estetika kota yang lebih baik," katanya.

Sehingga, kata Yana, proses ducting bisa berlanjut ke ruas jalan lainnya. Hal ini sesuai Peraturan Walikota Nomor 589 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bawah Tanah.

Load More