SuaraJabar.id - Minimarket atau toko modern di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diwajibkan untuk mengakomodir produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Darah (Perda) masing-masing. Di Kota Cimahi sudah teretra dalam Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Sementara di KBB lewat Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan.
Kepala Seksi Bina Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdgakoperind) Kota Cimahi, Dedi Darmadi mengatakan, memang belum semua minimarket yang ada di Kota Cimahi mengakomodir, dengan menjual atau menyediakan produk UMKM lokal Cimahi.
"Toko modern, minimarket, supermarket, dan mall yang sudah mengakomodir produk UMKM Cimahi baru sekitar 40 persen dari total sekitar 123 toko," ungkap Dedi saat dihubungi pada Minggu (19/12/2021).
Ke depan, pihaknya bakal mendorong semua minimarket atau toko modern di Kota Cimahi untuk mengakomodir produk UMKM lokal, dengan cara menyediakan dan menjualnya. Sebab kemitraan itu akan membantu keberlangsungan dan perkembangan produk lokal Cimahi.
"Kedepannya kita usahakan agar mereka bisa mengakomodir semua," ucap Dedi.
Dirinya menegaskan, kewajiban minimarket untuk mengakomodir produk lokal Cimahi
tercantum dalam Perda. Meski tak disebutkan persentasinya, tegas Dedi, namun dalam Perda tersebut cukup jelas bahwa toko modern harus mengakomodir produk UMKM Cimahi.
"Di Perda tidak ditentukan berapa persennya ketentuannya, tapi harus ada kerja sama kemitraan kemitraan antara toko modern dengan UMKM, baik produknya dijual atau diambil produknya kemudian diganti labelnya," jelas Dedi.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat, Asep M Azhar menegaskan, kemitraan antara minimarket dengan pelaku UMKM sudah diatur dalam Perda.
"Kalo di Perda tercantum kemitraan dengan UMKM setempat," ucap Asep.
Dirinya mengklaim, mayoritas toko modern atau minimarket di Bandung Barat sudah bermitra dengan UMKM. Hanya saja baru sekedar pemanfaatan lahan di luar.
"Mayoritas sudah bekerja sama dengan UMKM. Contoh ada halaman, kan banyak pedagang roda pemanfaatan lahan," kata dia.
Sementara untuk mengakomodir produk UMKM di dalam tokonya, kata dia, pihaknya saat ini terus intens berkoordinasi dengan para pelaku UMKM dan toko modern. Sebab, kata Asep, pengelola minimarket menginginkan produk UMKM yang dijual memiliki kemasan, bersertifikat halal hingga tercantum batas kadaluwarsa.
"Akan dipasang display jadi ada khsusu UMKM Bandung Barat. Jadi ketika pengunjung masuk sudah terlihat. Tapi toko modern mau sosialisasi dulu ke UMKM karena harus ada halal, masa kadaluwarsanya," pungkas Asep.
Berita Terkait
-
Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai
-
Telkom Bekali 260 Perempuan Pelaku UMKM Jadi Kreator Digital untuk Pengembangan Bisnis
-
Harga Plastik Melonjak Hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ajak UMKM Kembali ke Daun Pisang
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM
-
QRIS Sudah Ada, Tapi Kenapa Pemilik Salon Masih Hitung Manual Tiap Malam?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran
-
5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Demi Capai Inklusi Keuangan Masyarakat, Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas