SuaraJabar.id - Bayar pajak mobil online memberi kemudahan serta menjadi solusi ketika menuntut masyarakat tertib membayar pajak.
Prosesnya bayarnya tak perlu antre karena bisa diproses secara online. Begini cara bayar pajak mobil online yang mudah dipelajari.
Membayar pajak tahunan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik mobil. Caranya yaitu dengan melihat nominal yang tertera di STNK, setiap pemilik mobil bisa mempersiapkan jauh-jauh hari pengeluaran untuk membayar pajak tahunan.
Kemudahan juga sudah ditawarkan pemerintah, seperti yang dilakukan Puslia Bapenda Provinsi Jawa Barat dengan mengelola sebuah aplikasi bernama Sambara.
Aplikasi yang bisa diunggah di Google Play Store ini bisa untuk membayar pajak mobil tahunan.
Aplikasi ini merupakan sebuah solusi ketika mendekati jatuh tempo pajak, namun posisi pemilik mobil sedang tak berada di Jawa Barat.
Memanfaatkan aplikasi Sambara, proses pembayaran pajak mobil bisa dilakukan secara online.
Untuk memanfaatkan aplikasi ini, pemilik mobil wajib memiliki rekening Bank BJB, BCA atau BNI.
Selain itu, mobil tidak dalam status blokir ranmor atau blokir data kepemilikan. Aplikasi ini juga hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Online untuk Motor dan Mobil
Pajak mobil yang bisa dibayarkan di aplikasi Sambara juga atas nama perorangan, bukan badan usaha atau yayasan atau badan sosial.
Cara Menggunakan Aplikasi Sambara
Jika semua ketentuan dan syarat sudah dimiliki, langsung saja mengunduh aplikasi Sambara di Google Play store.
Aplikasi ini sudah dimanfaatkan warga Jawa Barat untuk bayar pajak mobil online.
Ketika sudah diunduh, pemilik mobil yang ingin bayar pajak secara online bisa pilih Info PKB yang tertera pada kolom Info dan Layanan. Isi plat nomor mobil anda dan klik Cari.
Dari pencarian ini pewajib pajak bisa mengetahui pajak mobil yang harus dibayarkan.
Klik Daftar Online ketika nominal pajak mobil sudah tertera. Isi nomor KTP pemilik mobil dan liga digit terakhir nomor rangka mobil.
Nomor rangka mobil ini bisa dilihat di lembar STNK. Setelah diisi dengan lengkap, klik Proses.
Setelah proses berjalan, anda akan mendapatkan kode bayar. Pembayaran pun bisa dilakukan dengan mengunjungi ATM Bank BJB, BCA atau BNI di seluruh Indonesia.
Proses di setiap ATM berbeda-beda, seperti langkah dibawah ini, mengutip laman resmi Bapenda Jawa Barat:
1. Bank BJB
- Masuk ke menu pembayaran
- Pilih menu Lainnya
- Pilih Pajak atau Retribusi Prov Jabar
- Pilih Pajak Kendaraan
- Masukkan 16 angka kode bayar yang sudah anda dapatkan dan tekan lanjutkan
- Cek data yang tampil di layar, pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK anda. Bila benar, klik tombol YA
- Setelah proses selesai, simpan struk sebagai bukti pembayaran pajak tahunan dan digunakan pada proses pengesahan STNK.
2. Bank BCA
- Pilih Transaksi Lainnya
- Masuk ke menu pembayaran
- Pilih MPN atau Pajak
- Pilih Pajak Kendaraan
- Pilih Pembayaran Pajak
- Masukkan 3 digit kode provinsi. Kode Jawa Barat adalah 032 dan tekan lanjutkan
- Masukkan 16 angka kode bayar yang sudah anda dapatkan dan tekan lanjutkan
- Cek data yang tampil di layar, pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK anda. Bila benar, klik tombol YA
- Setelah proses selesai, simpan struk sebagai bukti pembayaran pajak tahunan dan digunakan pada proses pengesahan STNK.
3. Bank BNI
- Pilih Menu LAIN
- Masuk ke menu Pembayaran
- Pilih Pajak/Penerimaan Negara
- Pilih E-Samsat
- Masukkan kode institusi (1502) + 16 digit kode bayar
- Cek data yang tampil di layar, pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK anda. Bila benar, klik tombol YA
- Setelah proses selesai, simpan struk sebagai bukti pembayaran pajak tahunan dan digunakan pada proses pengesahan STNK.
Datang ke Samsat wilayah Jawa Barat
Meski pembayaran bisa dilakukan secara online, namun untuk pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP tetap wajib datang ke kantor Samsat atau pun di layanan Samsat keliling. Bawa struk pembayaran, KTP Elektronik dan STNK Asli.
Namun, kemudahan yang dihadirkan, pemilik mobil yang telah membayar pajak secara online bisa menentukan hari sendiri.
Batas waktunya adalah 30 hari setelah dilakukan pembayaran. Proses ini wajib karena jika tak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
Demikian pembahasan mengenai cara bayar pajak mobil online, khusus untuk pemilik mobil warga Jawa Barat.
Di provinsi lain, caranya juga hampir sama, namun beda aplikasi saja.
Kontributor : Lukman Hakim
Tag
Berita Terkait
-
5 Cara Bayar Pajak Mobil Online, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Harus Disiapkan
-
Daftar Lengkap Harga Pajak Mobil 2021 Beserta Jadwal Keringanan di Tiap Provinsi
-
Cara Bayar Pajak Online untuk Motor dan Mobil
-
Cara Bayar Pajak Mobil Online, Bisa Juga untuk Motor
-
Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang,Wamenkeu: Nikmati Sampai Akhir Tahun
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ancaman di Balik Semangkuk Kenikmatan, 5 Bahaya Mie Instan dan Batas Aman Konsumsi per Minggu
-
5 Fakta Kunci Jelang Tes DNA Ridwan Kamil, Babak Penentuan Kasus Melawan Lisa Mariana
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'