SuaraJabar.id - Berikut ini cara mudah cek pajak kendaraan Jateng. Segala urusan yang berhubungan dengan perpajakan sudah dipermudah.
Bahkan, sambil rebahan di rumah, pemilik motor dan mobil bisa mengetahui beban biaya yang harus dibayarkan.
Membayar pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat. Bila tak membayar pajak, kendaraan anda dinyatakan tidak sah secara operasional.
Pemprov Jawa Tengah cukup sigap dalam melayani masyarakat. Berbagai kemudahan dilakukan agar para pewajib pajak tak merasa kesulitan ketika ingin menjalankan kewajibannya.
Sebenarnya bukan warga Jawa Tengah saja yang menikmati kemudahan ini.
Di setiap provinsi, sudah ada layanan yang mempermudah setiap pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengetahui beban pajak setiap tahunnya.
Namun, dalam artikel ini, kita akan membahas cara cek pajak kendaraan Jateng yang sangat mudah.
Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk cek pajak, tanpa harus keluar rumah. Semuanya bisa dilakukan secara online alis tak perlu keluar rumah.
1. Aplikasi New Sakpole
Baca Juga: Murka Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ketua AMK Jateng: Pelaku Wajib Dikebiri!
Pemprov Jawa Tengah memiliki aplikasi bernama New Sakpole yang bisa diunduh di Google Play Store.
Aplikasi yang dikelola PSI Lahtabang Bapenda Provinsi Jateng ini sudah diunduh lebih dari 500 ribu kali.
Dalam aplikasi ini, tersedia layanan untuk cek pajak kendaraan bermotor. Setelah mengecek, jika sekaligus mau membayar, hal tersebut bisa langsung dilakukan. Terpenting, memiliki ATM dari bank yang bekerja sama dengan aplikasi New Sakpole.
2. SMS
Cara kedua tetap tak perlu keluar rumah. Namun, anda butuh pulsa. Dari keterangan saat pertama mencoba, anda akan dikenakan biaya Rp 550 untuk setiap satu SMS ke nomor 9600.
Cara ini bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan Jateng. Formatnya: JATENG (spasi) nomor plat anda. Contohnya: JATENG AD1923FC
Berita Terkait
-
Polda Jateng Ungkap Prostitusi Libatkan Artis Selebgram Ternama, Ini Sosoknya
-
Jadwal Ambil Rapor Sekolah Akhir 2021 di Jakarta, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten
-
Murka Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ketua AMK Jateng: Pelaku Wajib Dikebiri!
-
Aksi Heroik Anggota Dalmas Polda Jateng Selamatkan Wanita Paruh Baya Usai Dihantam Truk
-
Kunjungan Presiden Jokowi, Ganjar Pranowo Sebut Paspampres Waterproof
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku