Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 20 Desember 2021 | 17:06 WIB
Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) John Wempi Wetipo saat mencoba tol akses ke BIJB Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (20/12/2021). [ANTARA/Ho ASTRA Cipali]

SuaraJabar.id - Pemerintah resmi membuka jalan tol akses Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) atau Bandara Kertajadi di Majalengka untuk umum.

Pembukaan akses tersebut diharapkan akan semakin mempermudah konektivitas serta dapat memberikan dampak perekonomian bagi masyarakat daerah sekitar.

"Dengan beroperasinya jalan tol akses BIJB Kertajati, Gerbang Tol Kertajati Utama dapat dilalui dengan tarif yang sama seperti gerbang Tol Kertajati," kata Group CEO Astra Infra Djap Tet Fa dikutip dari Antara, Senin (20/12/2021).

Menurutnya dengan beroperasinya jalan tol akses BIJB Kertajati yang menghubungkan langsung Tol Cipali menuju BIJB Kertajati, akan semakin mempermudah konektivitas yang tentunya akan memberikan dampak perekonomian bagi masyarakat daerah sekitar.

Baca Juga: Penyebab Alun-alun Kota Bogor Ditutup, Padahal Baru Diresmikan Ridwan Kamil dan Bima Arya

Pembangunan jalan tol akses BIJB Kertajati ini juga akan melengkapi keberadaan BIJB Kertajati, yang merupakan kebanggaan warga Jawa Barat dan Majalengka pada khususnya.

"Jalan akses tol ini merupakan salah satu perwujudan komitmen Astra Infra untuk terus meningkatkan kontribusinya bagi kemajuan infrastruktur di Indonesia, meskipun di tengah pandemi COVID-19," tuturnya.

Ia melanjutkan pekerjaan pembangunan jalan tol akses BIJB Kertajati terhubung langsung dengan jalan tol Cipali di KM 158+700 yang merupakan akses pembuka konektivitas bagi wilayah Majalengka dan sekitarnya.

Jalan tol akses BIJB Kertajati memiliki panjang jalan sekitar 3,7 km, dengan lebar lajur 3,6 meter, berjumlah 4 lajur untuk dua arah dan merupakan penambahan ruang lingkup yang menjadi bagian dari Jalan Tol Cikopo-Palimanan.

Proses pembangunan yang memakan waktu 12 bulan ini telah mengantongi izin pengoperasian tanggal 6 Desember 2021 melalui surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1514/KPTS/M/2021.

Baca Juga: Di Pengujung 2021 Polda Jabar Tak Lakukan Penutupan, Namun Prokes Jalan Terus

"Kontribusi Astra Infra dalam pembangunan tol akses ini akan menjadi kebanggaan tersendiri sekaligus bentuk perwujudan filosofi Astra, yaitu menjadi milik yang bermanfaat bagi bangsa dan negara," katanya.

Load More