- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga pejabat Bank BJB di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.
- Pemeriksaan saksi tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021 hingga 2023.
- Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp223,6 miliar.
SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Tiga pejabat yang dipanggil yakni Kepala Grup Audit Service Development and Quality Assurance Bank BJB Bay Aprian, Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank BJB Indra Maulana, serta Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Garut Sonny Permana.
Indra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB, sedangkan Sonny sebagai mantan Kepala Grup Humas Bank BJB.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 12.36 WIB, Bay dan Sonny telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara itu, Indra belum tercatat hadir.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi.
Lalu Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto, serta tiga pihak dari perusahaan agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma pada 10 Agustus 2026. Sementara Yuddy belum ditahan saat itu karena kondisi sakit.
Baca Juga: Kasus Suap Pemkab Bekasi, KPK Endus Peran Oknum Polisi 'Lippo' Atur Proyek
KPK mulai mengusut perkara tersebut sejak 2024. Penyidik juga sempat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Maret 2025 dan memeriksanya sebagai saksi pada Desember 2025.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
Terkini
-
Polisi Dalami Motif Penyerangan Kafe di Bandung, Satu Pelaku Masih Diburu
-
Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Masih Nanti Kedatangan Nusron Wahid
-
Anak Suka Mobile Legends? Program BRI Junio Ini Bisa Jadi Cara Seru Belajar Menabung
-
Ombudsman RI Temukan Persoalan MBG di 34 Provinsi, Rekomendasi Segera Diserahkan ke BGN
-
Bejat! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Cabuli Murid Laki-laki, Polisi Temukan Tujuh Korban