Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:37 WIB
Tersangka Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (kiri) dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (kedua kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/9/2026). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/agr]
Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga pejabat Bank BJB di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Pemeriksaan saksi tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021 hingga 2023.
  • Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp223,6 miliar.

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Tiga pejabat yang dipanggil yakni Kepala Grup Audit Service Development and Quality Assurance Bank BJB Bay Aprian, Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank BJB Indra Maulana, serta Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Garut Sonny Permana.

Indra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB, sedangkan Sonny sebagai mantan Kepala Grup Humas Bank BJB.

Berdasarkan data KPK hingga pukul 12.36 WIB, Bay dan Sonny telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara itu, Indra belum tercatat hadir.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi.

Lalu Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto, serta tiga pihak dari perusahaan agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma pada 10 Agustus 2026. Sementara Yuddy belum ditahan saat itu karena kondisi sakit.

Baca Juga: Kasus Suap Pemkab Bekasi, KPK Endus Peran Oknum Polisi 'Lippo' Atur Proyek

KPK mulai mengusut perkara tersebut sejak 2024. Penyidik juga sempat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Maret 2025 dan memeriksanya sebagai saksi pada Desember 2025.

[ANTARA]

Load More