SuaraJabar.id - Surat Kuasa Perpanjang STNK. Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Lalu, bagaimana ketika keadaan tak memungkinkan, sementara waktu jatuh tempo sudah dekat?
Nah, surat kuasa perpanjang STNK bisa menjadi solusinya.
Surat kuasa bisa digunakan untuk perpanjang STNK. Maksudnya, jika pemilik kendaraan bermotor tak bisa datang sendiri, entah karena sakit atau sedang bekerja di luar negeri, maka bisa diwakilkan anggota keluarga yang lainnya.
Selain itu, surat kuasa perpanjang STNK juga digunakan untuk kendaraan bermotor atas nama badan usaha, yayasan atau badan sosial.
Namun, dalam kasus paling sering, surat kuasa dibuat ketika telah terjadi transaksi jual beli mobil atau motor bekas. Ketika belum balik nama, data dari kepemilikan motor atau mobil masih tercantum pemilik lama.
Mengingat pentingnya kegunaan surat tersebut, maka jangan sampai surat kuasa yang dibuat salah. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa.
Materai di Surat Kuasa
Langkah pertama ketika hendak membuat surat kuasa adalah membeli materai.
Materai yang digunakan adalah materai Rp10 ribu, meski materai Rp3 ribu dan materai Rp6 ribu juga masih bisa digunakan sampai 31 Desember 202, dengan syarat tertentu.
Materai ini wajib disertakan agar surat kuasa memiliki kekuatan hukum. Selain itu, wajib pula pemberi kuasa dan penerima kuasa melengkapi data dengan fotokopi KTP.
Baca Juga: Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ini 5 Istilah yang Wajib Dipahami Biar Tak Bingung
Dengan kelengkapan dua hal tersebut, maka surat kuasa telah memiliki kekuatan hukum yang kuat. Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan, surat kuasa bisa menjadi pegangan.
Format Surat Kuasa
Format surat kuasa perpanjang STNK sejatinya sama seperti surat kuasa pada umumnya. Pemberi kuasa menulis nama, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat dan nomor KTP.
Lalu, di bawah data pemberi kuasa, diberi kalimat "Dengan ini memberi kuasa pada", dilanjutkan penulisan data penerima kuasa. Data-data yang perlu ditulis sama seperti pemberi kuasa.
Di Bawah data penerima kuasa, dijelaskan alasan memberi kuasa. Dalam hal ini, dijelaskan memberikan kuasa untuk perpanjang STNK. Lalu tulis data lengkap tentang kendaraan bermotor yang hendak diperpanjang STNK-nya.
Data kendaraan bermotor itu terdiri atas merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, isi silinder/HP (berapa cc), warna kendaraan bermotor, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB dan warna TNKB.
Setelah data lengkap, lakukan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa. Pemberi kuasa bisa melakukan tanda tangan di sisi kiri dan penerima kuasa di sisi kanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Hemat Anggaran di Tengah Pemangkasan Dana Transfer, DPRD Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
-
Survei Cawapres IndexPolitica: Menkeu Purbaya Tiba-tiba di Peringkat 1, Salip Dedi Mulyadi
-
Misteri Busa Awan Hitam Selimuti Subang, Dedi Mulyadi Minta Tim Gabungan Cek
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman