SuaraJabar.id - Surat Kuasa Perpanjang STNK. Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Lalu, bagaimana ketika keadaan tak memungkinkan, sementara waktu jatuh tempo sudah dekat?
Nah, surat kuasa perpanjang STNK bisa menjadi solusinya.
Surat kuasa bisa digunakan untuk perpanjang STNK. Maksudnya, jika pemilik kendaraan bermotor tak bisa datang sendiri, entah karena sakit atau sedang bekerja di luar negeri, maka bisa diwakilkan anggota keluarga yang lainnya.
Selain itu, surat kuasa perpanjang STNK juga digunakan untuk kendaraan bermotor atas nama badan usaha, yayasan atau badan sosial.
Baca Juga: Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ini 5 Istilah yang Wajib Dipahami Biar Tak Bingung
Namun, dalam kasus paling sering, surat kuasa dibuat ketika telah terjadi transaksi jual beli mobil atau motor bekas. Ketika belum balik nama, data dari kepemilikan motor atau mobil masih tercantum pemilik lama.
Mengingat pentingnya kegunaan surat tersebut, maka jangan sampai surat kuasa yang dibuat salah. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa.
Materai di Surat Kuasa
Langkah pertama ketika hendak membuat surat kuasa adalah membeli materai.
Materai yang digunakan adalah materai Rp10 ribu, meski materai Rp3 ribu dan materai Rp6 ribu juga masih bisa digunakan sampai 31 Desember 202, dengan syarat tertentu.
Materai ini wajib disertakan agar surat kuasa memiliki kekuatan hukum. Selain itu, wajib pula pemberi kuasa dan penerima kuasa melengkapi data dengan fotokopi KTP.
Baca Juga: 7 Langkah Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online
Dengan kelengkapan dua hal tersebut, maka surat kuasa telah memiliki kekuatan hukum yang kuat. Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan, surat kuasa bisa menjadi pegangan.
Format Surat Kuasa
Format surat kuasa perpanjang STNK sejatinya sama seperti surat kuasa pada umumnya. Pemberi kuasa menulis nama, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat dan nomor KTP.
Lalu, di bawah data pemberi kuasa, diberi kalimat "Dengan ini memberi kuasa pada", dilanjutkan penulisan data penerima kuasa. Data-data yang perlu ditulis sama seperti pemberi kuasa.
Di Bawah data penerima kuasa, dijelaskan alasan memberi kuasa. Dalam hal ini, dijelaskan memberikan kuasa untuk perpanjang STNK. Lalu tulis data lengkap tentang kendaraan bermotor yang hendak diperpanjang STNK-nya.
Data kendaraan bermotor itu terdiri atas merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, isi silinder/HP (berapa cc), warna kendaraan bermotor, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB dan warna TNKB.
Setelah data lengkap, lakukan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa. Pemberi kuasa bisa melakukan tanda tangan di sisi kiri dan penerima kuasa di sisi kanan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum