SuaraJabar.id - Surat Kuasa Perpanjang STNK. Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Lalu, bagaimana ketika keadaan tak memungkinkan, sementara waktu jatuh tempo sudah dekat?
Nah, surat kuasa perpanjang STNK bisa menjadi solusinya.
Surat kuasa bisa digunakan untuk perpanjang STNK. Maksudnya, jika pemilik kendaraan bermotor tak bisa datang sendiri, entah karena sakit atau sedang bekerja di luar negeri, maka bisa diwakilkan anggota keluarga yang lainnya.
Selain itu, surat kuasa perpanjang STNK juga digunakan untuk kendaraan bermotor atas nama badan usaha, yayasan atau badan sosial.
Baca Juga: Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ini 5 Istilah yang Wajib Dipahami Biar Tak Bingung
Namun, dalam kasus paling sering, surat kuasa dibuat ketika telah terjadi transaksi jual beli mobil atau motor bekas. Ketika belum balik nama, data dari kepemilikan motor atau mobil masih tercantum pemilik lama.
Mengingat pentingnya kegunaan surat tersebut, maka jangan sampai surat kuasa yang dibuat salah. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa.
Materai di Surat Kuasa
Langkah pertama ketika hendak membuat surat kuasa adalah membeli materai.
Materai yang digunakan adalah materai Rp10 ribu, meski materai Rp3 ribu dan materai Rp6 ribu juga masih bisa digunakan sampai 31 Desember 202, dengan syarat tertentu.
Materai ini wajib disertakan agar surat kuasa memiliki kekuatan hukum. Selain itu, wajib pula pemberi kuasa dan penerima kuasa melengkapi data dengan fotokopi KTP.
Baca Juga: 7 Langkah Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online
Dengan kelengkapan dua hal tersebut, maka surat kuasa telah memiliki kekuatan hukum yang kuat. Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan, surat kuasa bisa menjadi pegangan.
Format Surat Kuasa
Format surat kuasa perpanjang STNK sejatinya sama seperti surat kuasa pada umumnya. Pemberi kuasa menulis nama, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat dan nomor KTP.
Lalu, di bawah data pemberi kuasa, diberi kalimat "Dengan ini memberi kuasa pada", dilanjutkan penulisan data penerima kuasa. Data-data yang perlu ditulis sama seperti pemberi kuasa.
Di Bawah data penerima kuasa, dijelaskan alasan memberi kuasa. Dalam hal ini, dijelaskan memberikan kuasa untuk perpanjang STNK. Lalu tulis data lengkap tentang kendaraan bermotor yang hendak diperpanjang STNK-nya.
Data kendaraan bermotor itu terdiri atas merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, isi silinder/HP (berapa cc), warna kendaraan bermotor, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB dan warna TNKB.
Setelah data lengkap, lakukan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa. Pemberi kuasa bisa melakukan tanda tangan di sisi kiri dan penerima kuasa di sisi kanan.
Tempelkan materai Rp10 ribu di kolom pemberi kuasa. Tanda tangan wajib menyentuh atau masuk dalam bagian materai tersebut agar sah. Jangan lupa tulis tanggal di sisi kanan, di atas kolom tanda tangan penerima kuasa.
Demikian pembahasan mengenai surat kuasa perpanjang STNK. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan jika sewaktu-waktu butuh surat kuasa untuk perpanjang STNK.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bey Machmudin Pamit Tinggalkan Gedung Sate, Titip Pesan untuk Jajaran Pemprov Jabar
-
Dugaan Penyimpangan Seks Oknum Guru SD di Purabaya Sukabumi, Pelajar Jadi Korban Pedofilia
-
Polres Pangandaran Amankan Tiga Pengedar Obat Keras, Salah Satunya Ditangkap di Masjid
-
Disdikpora Cianjur: Sekolah yang Rusak Akibat Bencana Alam Diperbaiki Tahun Ini
-
Geledah Rumah Produksi Miras Oplosan, Polres Cianjur Amankan Satu Orang dan Puluhan Liter Alkohol Murni