SuaraJabar.id - Syarat Pembuatan SKCK. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminal satu orang atau individu.
Ingin membuat SKCK, namun belum mengerti alur pembuatannya? Berikut ulasan mengenai SKCK, dan alur pembuatannya, baik online maupun offline.
SKCK atau yang dulu dinamakan SKB itu, memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Melansir dari laman resmi jember.jatim.polri.go.id pada 12 Desember 2021, bagi yang ingin memiliki SKCK bisa melakukan permohonan dengan langsung datang ke kantor kepolisian terdekat (offline) atau bisa juga melalui online.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK secara offline atau urus langsung di kantor kepolisian, adalah sebagai berikut:
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Bagi Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Untuk pemohonan yang ingin mengurusi pembuatan SKCK secara offline, apabila persyaratan sudah lengkap, bisa langsung datang ke kantor Kepolisan Resort terdekat. Dan biasanya, petugas siap mengarahkan dan membantu apabila menemui kendala.
Jika ingin mengurusi pembuatan SKCK secara online, syaratnya sama dengan pembuatan SKCK secara offline. Hal yang membedakan hanya pada alur pembuatannya.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Ada Layanan SKCK Delivery di Polda Banten, Begini Cara Mengajukannya
Berikut alur pembuatan SKCK secara online:
- Mengakses laman resmi Polri, yaitu https://skck.polri.go.id. Setelah laman itu terbuka, klik kolom "Formulir Pendaftaran" pada bagian kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran SKCK online, meliputi: jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, keterangan lainnya, unggah foto, lampirkan rumus sidik jari.
- Lakukan pembayaran, bisa dilakukan melalu Bank BRI ataupun secara tunai di loket pembayaran kantor Polisi.
- Ambil SCK, di kantor kepolisian yang sudah dipilih oleh pemohon. Pemilihan tersebut dilakukan pada saat megisi formulir online di laman resmi Polri.
Untuk diketahui Biaya pembuatan SKCK berkisar sebesar Rp30 ribu bagi warga negara Indonesia dan Rp60 ribu bagi warga negara asing. Demikian informasi tentang syarat pembuatan SKCK.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Geliat Ekonomi dari Desa: Balai Pelatihan Menjahit Kosambi Cetak Wirausaha Perempuan Tangguh
-
Berlangsung di 3 Kota, Bersama 300 Nasabah Top Tier, Inilah BRI Imlek Prosperity 2026 Penuh Makna
-
Harap Bersabar! Tol Bocimi Seksi 3 Batal Buka Jumat, Pekerja Masih Berjibaku "Cuci" Jalan
-
Kampung Kami Dikotori: Amarah Warga Sukabumi, Pesantren Kosong, dan Misteri Hilangnya Ustaz MSL
-
Mudik Lebaran 2026, Waspada! Ini Titik Rawan Bencana di Jalur Ciamis