SuaraJabar.id - Syarat Pembuatan SKCK. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminal satu orang atau individu.
Ingin membuat SKCK, namun belum mengerti alur pembuatannya? Berikut ulasan mengenai SKCK, dan alur pembuatannya, baik online maupun offline.
SKCK atau yang dulu dinamakan SKB itu, memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Melansir dari laman resmi jember.jatim.polri.go.id pada 12 Desember 2021, bagi yang ingin memiliki SKCK bisa melakukan permohonan dengan langsung datang ke kantor kepolisian terdekat (offline) atau bisa juga melalui online.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK secara offline atau urus langsung di kantor kepolisian, adalah sebagai berikut:
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Bagi Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Untuk pemohonan yang ingin mengurusi pembuatan SKCK secara offline, apabila persyaratan sudah lengkap, bisa langsung datang ke kantor Kepolisan Resort terdekat. Dan biasanya, petugas siap mengarahkan dan membantu apabila menemui kendala.
Jika ingin mengurusi pembuatan SKCK secara online, syaratnya sama dengan pembuatan SKCK secara offline. Hal yang membedakan hanya pada alur pembuatannya.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Ada Layanan SKCK Delivery di Polda Banten, Begini Cara Mengajukannya
Berikut alur pembuatan SKCK secara online:
- Mengakses laman resmi Polri, yaitu https://skck.polri.go.id. Setelah laman itu terbuka, klik kolom "Formulir Pendaftaran" pada bagian kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran SKCK online, meliputi: jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, keterangan lainnya, unggah foto, lampirkan rumus sidik jari.
- Lakukan pembayaran, bisa dilakukan melalu Bank BRI ataupun secara tunai di loket pembayaran kantor Polisi.
- Ambil SCK, di kantor kepolisian yang sudah dipilih oleh pemohon. Pemilihan tersebut dilakukan pada saat megisi formulir online di laman resmi Polri.
Untuk diketahui Biaya pembuatan SKCK berkisar sebesar Rp30 ribu bagi warga negara Indonesia dan Rp60 ribu bagi warga negara asing. Demikian informasi tentang syarat pembuatan SKCK.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Sempat Bersitegang Soal Jam Pelayanan, Kasus Senam Puskesmas Patrol Berakhir Damai
-
Indonesia Derby 2026 Tembus 24 Ribu Penonton, Sulawesi Utara Raih Juara Umum Kejurnas Seri I