SuaraJabar.id - Polisi mengamankan perempuan yang berprofesi sebagai selebgram berinisial TE (26) dan seorang perempuan warga negara Brasil berinisial FBD (26) dalam kasus prostitusi di Semarang, Jawa Tengah.
Selain Selebgram TE dan perempuan asal Brasil, polisi juga mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
Kekinian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menyebut Selebgram TE yang terkait dengan praktik prostitusi itu tidak dijerat sebagai tersangka.
"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Djuhandani dikutip dari Antara, Senin (20/12/2021).
Menurut dia, kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain
Sementara dari pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu.
Menurut dia, JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam pekerjaan pemotretan.
JB sendiri memasang tarif sebesar Rp 25 juta untuk sekali kencan dengan TE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi.
Sebelumnya diberitakan, Selebgram TE, FBD dan JB ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada tanggal 15 Desember 2021.
Baca Juga: Polisi Buru Segerombolan Orang Yang Bacok Penjual Martabak di Bekasi
"Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," katanya dikutip dari Antara, Senin (20/12/2021).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang.
Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel.
Selain mengamankan dua wanita yang dipekerjakan tersebut, polisi juga mengamankan mucikari JB di sekitar lokasi yang sama.
Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp 20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia
-
Infrastruktur Lumpuh Total, Anggaran Fisik Sejumlah Desa di Sukabumi ZONK Tergerus KDKMP
-
Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalur Pantura Lohbener, 3 Nyawa Melayang
-
Rekening Tetap Aktif, BRI Tingkatkan Perlindungan Nasabah dan Cegah Penyalahgunaan Rekening
-
Tumbang di Balai Kota Saat Bertugas, Wali Kota Bandung Masih Dipantau Ketat Tim Dokter