SuaraJabar.id - Kabupaten Ciamis bakal menyelenggarakan pemilihan kades atau Pilkades Serentak pada 27 Maret 2022 mendatang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ciamis Andi Sopyandi mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 sesuai dengan SK Bupati Ciamis nomor 141.1./Kpts.702-Huk/2021 tentang tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak di Ciamis tahun 2022.
Kata dia, tahapan Pilkades serentak tahun 2022 dimulai sejak tanggal 20 Desember 2021 yakni pelantikan Panitia Pilkades.
“Pelantikan panitia Pilkades dilaksanakan oleh masing-masing BPD desa bersangkutan,” ujar Andi, Senin (20/12/2021).
Adapun pendaftaran bakal calon kepala Desa dimulai sejak tanggal 28 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.
Menurutnya, jika pada pendaftaran pertama (9 hari kerja) bakal calon kades sudah ada minimal 2 orang, maka dilanjutkan ke tahap penelitian kelengkapan berkas calon.
Namun jika pada pendaftaran pertama bakal calon kurang dari 2 orang, maka akan ada perpanjangan pendaftaran sampai 3 kali.
“Masa perpanjangan kesatu, kedua dan ketiga ini masing-masing 3 hari kerja, kalau sampai tidak memenuhi 2 calon sampai perpanjangan terakhir, maka Desa itu akan mengikuti Pilkades serentak gelombang berikutnya,” jelas Andi.
Adapun jika bakal calon kepala Desa lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan tahapan seleksi tambahan oleh pihak ketiga, biasanya perguruan tinggi.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan BUMN dan Swasta Libatkan BUM Desa
“Untuk pengundian dan penetapan calon Kades dilakukan 18 Maret 2022,” katanya.
Sementara masa kampanye Pilkades serentak 2022 di Ciamis dimulai tanggal 21, 22, dan 23 Maret.
“Masa tenang dan pencabutan alat peraga dilakukan 24, 25 dan 26 Maret. Tanggal 27 Maretnya pencoblosan atau pemungutan suara,” ungkap Andi.
Usai pemungutan suara, panitia Pilkades melaksanakan penetapan calon Kades terpilih tanggal 28, 29 Maret 2022.
“Setelah menetapkan pemenang, BPD mengusulkan calon Kades terpilih ke Bupati melalui Camat tanggal 30 dan 31 Maret 2022,” ucapnya.
Adapun pengesahan dan pelantikan Kepala Desa terpilih dilakukan paling lama 30 hari melalui Keputusan Bupati.
Berita Terkait
-
Pilkades Serentak Bekasi Digelar, Polisi Buru Para Botoh Judi
-
Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata
-
Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini
-
Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung
-
Demi Hemat Anggaran, 36 Ribu Kades Minta Jabatan Diperpanjang, DPR: Ancam Demokrasi
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih
-
KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
-
Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat