SuaraJabar.id - Kabupaten Ciamis bakal menyelenggarakan pemilihan kades atau Pilkades Serentak pada 27 Maret 2022 mendatang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ciamis Andi Sopyandi mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 sesuai dengan SK Bupati Ciamis nomor 141.1./Kpts.702-Huk/2021 tentang tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak di Ciamis tahun 2022.
Kata dia, tahapan Pilkades serentak tahun 2022 dimulai sejak tanggal 20 Desember 2021 yakni pelantikan Panitia Pilkades.
“Pelantikan panitia Pilkades dilaksanakan oleh masing-masing BPD desa bersangkutan,” ujar Andi, Senin (20/12/2021).
Adapun pendaftaran bakal calon kepala Desa dimulai sejak tanggal 28 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.
Menurutnya, jika pada pendaftaran pertama (9 hari kerja) bakal calon kades sudah ada minimal 2 orang, maka dilanjutkan ke tahap penelitian kelengkapan berkas calon.
Namun jika pada pendaftaran pertama bakal calon kurang dari 2 orang, maka akan ada perpanjangan pendaftaran sampai 3 kali.
“Masa perpanjangan kesatu, kedua dan ketiga ini masing-masing 3 hari kerja, kalau sampai tidak memenuhi 2 calon sampai perpanjangan terakhir, maka Desa itu akan mengikuti Pilkades serentak gelombang berikutnya,” jelas Andi.
Adapun jika bakal calon kepala Desa lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan tahapan seleksi tambahan oleh pihak ketiga, biasanya perguruan tinggi.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan BUMN dan Swasta Libatkan BUM Desa
“Untuk pengundian dan penetapan calon Kades dilakukan 18 Maret 2022,” katanya.
Sementara masa kampanye Pilkades serentak 2022 di Ciamis dimulai tanggal 21, 22, dan 23 Maret.
“Masa tenang dan pencabutan alat peraga dilakukan 24, 25 dan 26 Maret. Tanggal 27 Maretnya pencoblosan atau pemungutan suara,” ungkap Andi.
Usai pemungutan suara, panitia Pilkades melaksanakan penetapan calon Kades terpilih tanggal 28, 29 Maret 2022.
“Setelah menetapkan pemenang, BPD mengusulkan calon Kades terpilih ke Bupati melalui Camat tanggal 30 dan 31 Maret 2022,” ucapnya.
Adapun pengesahan dan pelantikan Kepala Desa terpilih dilakukan paling lama 30 hari melalui Keputusan Bupati.
Berita Terkait
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir
-
Isu Gaji Manajer KDMP Capai Rp16 Juta Sebulan, dari Mana Sumbernya?
-
Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih
-
New York Groceries, Koperasi Desa Ala Amerika Punya Tujuan Jelas, Harga Hemat dan Bermanfaat
-
Jual Emas hingga Gadai Sertifikat Tanah, Calon Perangkat Desa Pati Bongkar Setoran Rp165 Juta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap