SuaraJabar.id - Kabupaten Ciamis bakal menyelenggarakan pemilihan kades atau Pilkades Serentak pada 27 Maret 2022 mendatang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ciamis Andi Sopyandi mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 sesuai dengan SK Bupati Ciamis nomor 141.1./Kpts.702-Huk/2021 tentang tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak di Ciamis tahun 2022.
Kata dia, tahapan Pilkades serentak tahun 2022 dimulai sejak tanggal 20 Desember 2021 yakni pelantikan Panitia Pilkades.
“Pelantikan panitia Pilkades dilaksanakan oleh masing-masing BPD desa bersangkutan,” ujar Andi, Senin (20/12/2021).
Adapun pendaftaran bakal calon kepala Desa dimulai sejak tanggal 28 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.
Menurutnya, jika pada pendaftaran pertama (9 hari kerja) bakal calon kades sudah ada minimal 2 orang, maka dilanjutkan ke tahap penelitian kelengkapan berkas calon.
Namun jika pada pendaftaran pertama bakal calon kurang dari 2 orang, maka akan ada perpanjangan pendaftaran sampai 3 kali.
“Masa perpanjangan kesatu, kedua dan ketiga ini masing-masing 3 hari kerja, kalau sampai tidak memenuhi 2 calon sampai perpanjangan terakhir, maka Desa itu akan mengikuti Pilkades serentak gelombang berikutnya,” jelas Andi.
Adapun jika bakal calon kepala Desa lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan tahapan seleksi tambahan oleh pihak ketiga, biasanya perguruan tinggi.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan BUMN dan Swasta Libatkan BUM Desa
“Untuk pengundian dan penetapan calon Kades dilakukan 18 Maret 2022,” katanya.
Sementara masa kampanye Pilkades serentak 2022 di Ciamis dimulai tanggal 21, 22, dan 23 Maret.
“Masa tenang dan pencabutan alat peraga dilakukan 24, 25 dan 26 Maret. Tanggal 27 Maretnya pencoblosan atau pemungutan suara,” ungkap Andi.
Usai pemungutan suara, panitia Pilkades melaksanakan penetapan calon Kades terpilih tanggal 28, 29 Maret 2022.
“Setelah menetapkan pemenang, BPD mengusulkan calon Kades terpilih ke Bupati melalui Camat tanggal 30 dan 31 Maret 2022,” ucapnya.
Adapun pengesahan dan pelantikan Kepala Desa terpilih dilakukan paling lama 30 hari melalui Keputusan Bupati.
Berita Terkait
-
PGN Dorong Pariwisata Borobudur, Integrasikan CNG dan Panel Surya di Desa Wisata
-
Dari Gladiator ke Pengusaha: Vicky Prasetyo Investasi 23 Vila Mewah di Wonosobo!
-
Tari Kolosal Jaipong Warnai Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Ciamis
-
Dana Masyarakat: Antara Transparansi Pemerintah dan Tanggung Jawab Warga
-
Setahun Berdampak: Listrik Desa Hadirkan Terang dan Harapan ke Pelosok Negeri
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Jalur Cianjur-Sukabumi Dibuka! Tapi Awas Bahaya Tersembunyi Ini...
-
Insiden Truk Tangki Terguling Picu Kebakaran Hebat di Cianjur, Ini Kata Pertamina
-
7 Fakta Tragedi Kebakaran Hebat di Cianjur: Dari Truk Tangki Terguling Hingga Satu Korban Terbakar
-
Truk Tangki BBM Terguling Hanguskan 6 Ruko dan 3 Rumah, Satu Korban Terbakar di Cianjur
-
Truk Tangki BBM Terguling Picu Kebakaran Hebat di Jalan Nasional Cianjur: Ruko, Pos Polisi Ludes