SuaraJabar.id - Kabupaten Ciamis bakal menyelenggarakan pemilihan kades atau Pilkades Serentak pada 27 Maret 2022 mendatang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ciamis Andi Sopyandi mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 sesuai dengan SK Bupati Ciamis nomor 141.1./Kpts.702-Huk/2021 tentang tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak di Ciamis tahun 2022.
Kata dia, tahapan Pilkades serentak tahun 2022 dimulai sejak tanggal 20 Desember 2021 yakni pelantikan Panitia Pilkades.
“Pelantikan panitia Pilkades dilaksanakan oleh masing-masing BPD desa bersangkutan,” ujar Andi, Senin (20/12/2021).
Adapun pendaftaran bakal calon kepala Desa dimulai sejak tanggal 28 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.
Menurutnya, jika pada pendaftaran pertama (9 hari kerja) bakal calon kades sudah ada minimal 2 orang, maka dilanjutkan ke tahap penelitian kelengkapan berkas calon.
Namun jika pada pendaftaran pertama bakal calon kurang dari 2 orang, maka akan ada perpanjangan pendaftaran sampai 3 kali.
“Masa perpanjangan kesatu, kedua dan ketiga ini masing-masing 3 hari kerja, kalau sampai tidak memenuhi 2 calon sampai perpanjangan terakhir, maka Desa itu akan mengikuti Pilkades serentak gelombang berikutnya,” jelas Andi.
Adapun jika bakal calon kepala Desa lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan tahapan seleksi tambahan oleh pihak ketiga, biasanya perguruan tinggi.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan BUMN dan Swasta Libatkan BUM Desa
“Untuk pengundian dan penetapan calon Kades dilakukan 18 Maret 2022,” katanya.
Sementara masa kampanye Pilkades serentak 2022 di Ciamis dimulai tanggal 21, 22, dan 23 Maret.
“Masa tenang dan pencabutan alat peraga dilakukan 24, 25 dan 26 Maret. Tanggal 27 Maretnya pencoblosan atau pemungutan suara,” ungkap Andi.
Usai pemungutan suara, panitia Pilkades melaksanakan penetapan calon Kades terpilih tanggal 28, 29 Maret 2022.
“Setelah menetapkan pemenang, BPD mengusulkan calon Kades terpilih ke Bupati melalui Camat tanggal 30 dan 31 Maret 2022,” ucapnya.
Adapun pengesahan dan pelantikan Kepala Desa terpilih dilakukan paling lama 30 hari melalui Keputusan Bupati.
Berita Terkait
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir
-
Isu Gaji Manajer KDMP Capai Rp16 Juta Sebulan, dari Mana Sumbernya?
-
Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih
-
New York Groceries, Koperasi Desa Ala Amerika Punya Tujuan Jelas, Harga Hemat dan Bermanfaat
-
Jual Emas hingga Gadai Sertifikat Tanah, Calon Perangkat Desa Pati Bongkar Setoran Rp165 Juta
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
-
TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar