SuaraJabar.id - Polda Jabar Buka Kemungkinan Temuan Baru dalam Kasus Pelecehan Seksual Santriwati di Bandung
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus HW (36), pelaku kekerasan eksual terhadap belasan santriwati di Bandung.
Penyidikan tetap dilakukan meski HW saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Hal itu kata Kapolda Jabar, dilakukan karena anggotanya memprediksi akan ada temuan baru.
Baca Juga: Sidang Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bandung Dipastikan Tertutup
"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru," ujar Sunata ketika ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (20/12/2021).
Pihaknya membuka pintu lebar-lebar terkait informasi yang dilaporkan oleh masyarakat terkait kasus Herry Wirawan ini.
Sebelumnya, penemuan terbaru dalam kasus Herry ini adalah bertambahnya jumlah korban yakni dari 12 menjadi 13 orang.
Dalam kasus ini, muncul sejumlah temuan dan fakta baru seperti bertambahnya korban dari 12 menjadi 13 orang.
Tak hanya itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan juga diduga menyelewengkan dana yayasan dan bantuan pemerintah demi melancarkan aski bejatnya.
Tak cukup sampai di situ, temuan lainnya terkait Herry Wirawan adalah bayi hasil rudapaksa olehnya dianggap sebagai anak yatim-piatu dan dimanfaatkan untuk mencari donasi.
Atas perilakunya itu, Psikiater dari RS Melinda 2 Bandung, Teddy Hidayat mengatakan, guru rudapaksa belasan santriwati di Bandung, HW (36), bisa jadi memiliki karakteristik sebagai seorang psikopat.
Menurutnya, karakteristik tersebut ditemukan pada pelaku sebab HW selalu memaksakan egonya untuk selalu memuaskan hawa nafsunya.
Baca Juga: Warga Bandung dan Garut Terperosok ke Jurang saat Cari Makam Keramat di Gunung Bitung
"Hati nuraninya dikuasai oleh nafsunya. Semua aturan, disiplin dan norma yang berlaku dilanggar untuk memuaskan dorongan nafsunya," kata Teddy dalam keterangan resminya, Kamis, 16 Desember 2021.
Seseorang dengan karakteristik psikopat, lanjut Teddy, dapat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, yaitu di pengadilan anak yang dilakukan secara tertutup.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, proses persidangan terdakwa HW ini sudah berjalan tujuh kali dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Catatan penting untuk pengadilan, yaitu pada psikopat sulit belajar dari pengalaman dan tidak ada rasa bersalah, sehingga cenderung akan mengulangi perbuatannya," kata Teddy.
Teddy juga menjelaskan, pelaku kekerasan seksual umumnya dilakukan oleh orang yang dikenal oleh korban.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Rencana 11 Pemain Asing di BRI Liga 1 Musim 2025/26, Ini Respon Manajemen PersibBandung
-
BRI Liga 1: Bojan Hodak Sanjung Lapis Kedua Persita Tangerang saat Imbangi Persib Bandung
-
7 Rekomendasi Spot Sarapan di Bandung yang Lagi Hits: dari Bubur sampai Kafe Kekinian
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Telat Ryuji Utomo Buyarkan Kemenangan Persib Bandung
-
3 Sisi Negatif Jika BRI Liga 1 Gunakan 11 Pemain Asing untuk Musim 2025/2026
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Longsor Dahsyat Lumpuhkan Jalur Cipasung-Subang, Pengendara Terjebak!
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad, Klik Cepat Link Ini
-
Desa BRILiaN Merapi, Inovasi Wisata Alam dan Pertanian Berkelanjutan yang Menginspirasi
-
Tokoh Ulama Pesantren Buntet, KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Lanjutan Sidang Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar: Saksi Ungkap Kevin Fabiano Tak Pernah Buat LPJ