SuaraJabar.id - Polda Jabar Buka Kemungkinan Temuan Baru dalam Kasus Pelecehan Seksual Santriwati di Bandung
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus HW (36), pelaku kekerasan eksual terhadap belasan santriwati di Bandung.
Penyidikan tetap dilakukan meski HW saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Hal itu kata Kapolda Jabar, dilakukan karena anggotanya memprediksi akan ada temuan baru.
"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru," ujar Sunata ketika ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (20/12/2021).
Pihaknya membuka pintu lebar-lebar terkait informasi yang dilaporkan oleh masyarakat terkait kasus Herry Wirawan ini.
Sebelumnya, penemuan terbaru dalam kasus Herry ini adalah bertambahnya jumlah korban yakni dari 12 menjadi 13 orang.
Dalam kasus ini, muncul sejumlah temuan dan fakta baru seperti bertambahnya korban dari 12 menjadi 13 orang.
Tak hanya itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan juga diduga menyelewengkan dana yayasan dan bantuan pemerintah demi melancarkan aski bejatnya.
Tak cukup sampai di situ, temuan lainnya terkait Herry Wirawan adalah bayi hasil rudapaksa olehnya dianggap sebagai anak yatim-piatu dan dimanfaatkan untuk mencari donasi.
Atas perilakunya itu, Psikiater dari RS Melinda 2 Bandung, Teddy Hidayat mengatakan, guru rudapaksa belasan santriwati di Bandung, HW (36), bisa jadi memiliki karakteristik sebagai seorang psikopat.
Menurutnya, karakteristik tersebut ditemukan pada pelaku sebab HW selalu memaksakan egonya untuk selalu memuaskan hawa nafsunya.
Baca Juga: Sidang Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bandung Dipastikan Tertutup
"Hati nuraninya dikuasai oleh nafsunya. Semua aturan, disiplin dan norma yang berlaku dilanggar untuk memuaskan dorongan nafsunya," kata Teddy dalam keterangan resminya, Kamis, 16 Desember 2021.
Seseorang dengan karakteristik psikopat, lanjut Teddy, dapat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, yaitu di pengadilan anak yang dilakukan secara tertutup.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, proses persidangan terdakwa HW ini sudah berjalan tujuh kali dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Catatan penting untuk pengadilan, yaitu pada psikopat sulit belajar dari pengalaman dan tidak ada rasa bersalah, sehingga cenderung akan mengulangi perbuatannya," kata Teddy.
Teddy juga menjelaskan, pelaku kekerasan seksual umumnya dilakukan oleh orang yang dikenal oleh korban.
Baik itu merupakan anggota yang dapat dipercaya, pengasuh, guru di sekolah maupun pesantren. Dalam kasus ini, belasan santriwati mengenal dengan terdakwa HW.
Dengan kondisi tersebut, ke depannya dapat mempengaruhi perkembangan kepribadian dan pemikiran korban ke arah patologis.
"Salah satunya disebut “stockholm syndrome”, yaitu gangguan psikiatri pada korban penyanderaan yang membuat mereka merasa simpati atau bahkan muncul kasih sayang terhadap pelaku," tutur Teddy.
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Bangga Beckham Putra Nugraha Raih Gelar Sarjana
-
Bojan Hodak Beberkan Kondisi Persib Bandung Usai Kalahkan Bali United
-
Terpopuler: Alasan Kasus Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual, Sepatu Lari Lokal Selevel Nike
-
Bobotoh Jangan Sampai Salah, Super Big Match Persib vs Arema FC Dipercepat
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi