SuaraJabar.id - Didi Setiadi Kepala Desa Cisempur, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya terpaksa ngantor di tenda darurat yang didirikan di sebuah lapangan.
Penyebabnya, mereka terusir dari Kantor Pemdes Cisempur yang kini dikuasai oleh mantan kades, Maman Suratman usai Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menyatakan bahwa lahan kantor desa itu secara sah milik Maman Suratman pada Senin (6/12/2021) lalu.
Atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Pemdes Cisempur dan Pemkab Tasikmalaya pun dihukum untuk membayar kerugian penggugat senilai Rp 45 juta. Ditambah dengan beban biaya perkara senilai Rp 3,65 juta.
Kepala Desa Cisempur Didi Setiadi mengatakan pihaknya hanya bisa menerima dan menghormati keputusan dari pengadilan.
"Apa boleh buat kami hanya bisa pasrah, dengan bukti bukti yang kami rasa cukup tapi kami tetap kalah di pengadilan Negeri Tasikmalaya. Padahal jelas di buku inventarisir aset desa dan LPJ zaman kepala desa lama, menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah aset desa," ucap Didi Setiadi.
Sementara itu, H Kusman M Hata Ketua BPD Desa Cisempur mengatakan, berharap meminta kepada pemangku kebijakan tertinggi Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto, turun ke lapangan supaya tahu apa yang terjadi permasalahan yang sebenaranya di Cisempur.
"Kami tidak akan bayar sepeserpun, kami sudah sepakat dan kami berpegang teguh dari hasil bukti lpj bahwa tertera di situ pemerintah desa tidak ada utang piutang sesuai keterangan dari pemerintah desa sebelum nya," ungkap Ketua BPD Desa Cisempur H. Kusman M Hata.
Berita Terkait
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Sukses KKL, Mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi Belajar Langsung dari Industri Hingga Praktisi
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Viral Dentuman Horor di Cirebon, Benarkah Ada Bola Api Menghantam? Ini Pengakuan Warga
-
Langit Aneh di Cirebon: Cahaya Melintas dari Losari Hingga Ciperna, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
-
Dentuman Misterius Guncang Cirebon Usai Maghrib, BMKG Sebut Bukan Gempa, Curigai Ada Meteor Jatuh?
-
Surat Edaran Gubernur Jabar Bikin Heboh, Semua Pihak Diimbau Donasi Rp1.000 Per Hari, Apa Tujuannya?
-
Dedi Mulyadi Putar Otak: ASN Jabar Jadi Tenaga TU di Sekolah! Ini Alasannya