SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan luar kota pada akhir tahun 2021.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pemberlakuan ganjil genap itu tetap dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat saat adanya sejumlah libur, karena pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
"Ganjil genap di lima gerbang tol dan tiga titik masuk ke Kota Bandung, seperti Cibiru, Ledeng, dan Cibeureum ya, itu sih masih tetap dilakukan," kata Yana Mulyana dikutip dari Antara, Rabu (22/12/2021).
Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat luar kota melakukan aktivitasnya di wilayahnya masing-masing pada libur Tahun Baru 2022 guna meminimalisir kerumunan di tengah kota.
"Imbauannya sebenarnya sudah dilakukan Pak Gubernur juga, ya sebaiknya warga melakukan mobilitas di kotanya masing-masing, jangan melakukan mobilitas lintas wilayah dulu," kata Yana.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung juga telah melarang para aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar kota pada akhir tahun 2021.
"Intinya kita kenapa membatasi mobilitas dan belajar dari pengalaman tahun lalu," kata dia lagi.
Adapun ganjil genap yang diberlakukan di Kota Bandung itu, di Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhamad Toha, dan Buahbatu. Selain itu, ganjil genap juga berlaku di jalur arteri seperti di Bundaran Cibiru, Cibereum, dan di kawasan Ledeng.
Berita Terkait
-
Persib Bandung Hajar Madura United 5-0, Beckham Putra Masih Belum Puas
-
Bantai MU, Umuh Muchtar Minta Persib Langsung Fokus Hadapi Persebaya Surabaya
-
John Herdman Harus Lirik 4 Bintang Persib Bandung Ini untuk FIFA Series 2026
-
Madura United Tak Berdaya di GBLA, Pelatih Soroti Kegagalan Tim Eksekusi Taktik
-
Ronald Koeman Jr Akhirnya Bahas Rumor ke Persib Bandung: Saya Terbuka, tapi...
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag