SuaraJabar.id - Sebagian masyarakat menilai kalau investasi saham itu sama dengan judi online, karena berdasarkan menurutnya investasi saham itu sama dengan bermain saham.
Padahal investasi saham itu bukan sekedar bermain spekulasi atau tebak-tebakan semata. Pemahaman ini tentu salah.
Investasi itu sejatinya adalah proses menempatkan uang atau kekayaan dalam suatu aset dengan memperhitungkan peluang dan resikonya.
Harapannya nilai aset tersebut akan meningkat di kemudian hari dan mendapatkan keuntungan yang besar.
Sedangkan judi online adalah proses menempatkan uang ke sebuah aset dengan ekspektasi mendapatkan keuntungan secara cepat tanpa proses analisis.
Dari keterangan diatas sudah terlihat jelas bukan perbedaan antara investasi saham dengan judi online, biar kamu tambah yakin kalau investasi saham itu bukan judi online berikut penjelasannya.
1. Hukum
Investasi saham itu sah dimata hukum, karena merupakan aktivitas legal, dan memiliki sejumlah dasar hukum yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sementara judi justru sebaliknya karena dilarang oleh hukum, diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Ketagihan Judi Online, Remaja di Riau Curi 15 Handphone Milik Keluarga
Ada pidana penjara atau denda bagi yang melanggar peraturan tersebut.
Adanya dasar hukum tersebut, aktivitas investasi saham dapat dilakukan secara terbuka.
Sebaliknya aktivitas judi cenderung dilakukan sembunyi atau tertutup.
2. Makna
Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI), investasi artinya penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan mendapatkan keuntungan.
Sedangkan judi artinya, permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. KBBI memberi contoh kegiatan judi melalui permainan kartu dan dadu.
Berita Terkait
-
Judi Online Merajalela di Kota Santri, Emak-emak Ikut Main
-
Alami Masa Viral, Jumlah Investor Pasar Modal dari DIY Melejit
-
Ketagihan Judi Online, Remaja di Riau Curi 15 Handphone Milik Keluarga
-
8 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Kasusnya Beda-beda
-
Kominfo: Konten Judi Online Marak karena Pinjol Ilegal
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan
-
DJ Cantik Sukabumi Dilecehkan, Sempat Turunkan Volume dan Dipecat Sepihak
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi