SuaraJabar.id - Sebagian masyarakat menilai kalau investasi saham itu sama dengan judi online, karena berdasarkan menurutnya investasi saham itu sama dengan bermain saham.
Padahal investasi saham itu bukan sekedar bermain spekulasi atau tebak-tebakan semata. Pemahaman ini tentu salah.
Investasi itu sejatinya adalah proses menempatkan uang atau kekayaan dalam suatu aset dengan memperhitungkan peluang dan resikonya.
Harapannya nilai aset tersebut akan meningkat di kemudian hari dan mendapatkan keuntungan yang besar.
Sedangkan judi online adalah proses menempatkan uang ke sebuah aset dengan ekspektasi mendapatkan keuntungan secara cepat tanpa proses analisis.
Dari keterangan diatas sudah terlihat jelas bukan perbedaan antara investasi saham dengan judi online, biar kamu tambah yakin kalau investasi saham itu bukan judi online berikut penjelasannya.
1. Hukum
Investasi saham itu sah dimata hukum, karena merupakan aktivitas legal, dan memiliki sejumlah dasar hukum yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sementara judi justru sebaliknya karena dilarang oleh hukum, diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Ketagihan Judi Online, Remaja di Riau Curi 15 Handphone Milik Keluarga
Ada pidana penjara atau denda bagi yang melanggar peraturan tersebut.
Adanya dasar hukum tersebut, aktivitas investasi saham dapat dilakukan secara terbuka.
Sebaliknya aktivitas judi cenderung dilakukan sembunyi atau tertutup.
2. Makna
Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI), investasi artinya penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan mendapatkan keuntungan.
Sedangkan judi artinya, permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. KBBI memberi contoh kegiatan judi melalui permainan kartu dan dadu.
Berita Terkait
-
Judi Online Merajalela di Kota Santri, Emak-emak Ikut Main
-
Alami Masa Viral, Jumlah Investor Pasar Modal dari DIY Melejit
-
Ketagihan Judi Online, Remaja di Riau Curi 15 Handphone Milik Keluarga
-
8 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Kasusnya Beda-beda
-
Kominfo: Konten Judi Online Marak karena Pinjol Ilegal
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sensasi Eropa di Lembang hingga Surga Prasmanan Sunda! Ini 4 Magnet Baru Bandung yang Wajib Dicoba
-
Kisah Korban Truk Tambang yang Terikat Kursi Roda, Tangisnya Pecah di Hadapan Dedi Mulyadi
-
Bawa Kopi Lokal Berkualitas ke Dunia Digital, Nyawang Langit Raih Omset Puluhan Juta
-
Ancam Ekonomi Warga, Mulyadi 'Tantang' Hanif Soal Penyegelan Wisata Puncak yang Kian Panas
-
BYD ATTO 1 Tunjukkan Kelincahan dan Efisiensi di Rute Bandung-Garut