1. Mengundurkan diri atau PHK
Peserta berstatus tidak aktif bekerja dimanapun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan beberapa dokumen di bawah ini:
- Kartu Kepersertaan BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabunga
- Surat berhenti kerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat pengadilan hubungan industrial
- NPWP (jika punya)
2. Usia Pensiun
Jika sudah memasuki usia pensiun, Anda bisa mengajukan klaim dengan melengkapi dokumen berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika punya)
3. Meninggal Dunia
Untuk pengajuan Klaim JHT kategori meninggal dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu tanda penduduk ahli waris
- Kartu keluarga ahli waris bagi ahli waris yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Akta kematian atau keterangan meninggal dari rumah sakit atau kepolisian atau kelurahan atau desa bagi peserta yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau surat kematian dari rumah sakit atau kepolisian bagi peserta yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
- Akta / buku nikah bagi pasangan suami / istri atau penetapan status pernikahan dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
Surat keterangan ahli waris dengan menunjukkan aslinya dengan ketentuan :
- Surat keterangan Ahli Waris dibuat dalam bentuk pernyataan Ahli Waris yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh lurah atau Kepaia Desa dan dikuatkan oleh Camat.
- Surat keterangan Ahli Waris diterbitkan oleh notaris.
- Surat keterangan Ahli Waris diterbitkan oleh BHP.
- Bagi ahli waris yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), surat keterangan ahli waris diterbitkan oleh perwakilan negara asal peserta yang terdapat di wilayah Republik Indonesia
Dalam hal ini, ahli waris atau penerima manfaat adalah anak di bawah umur maka hak atas manfaat tersebut dibayarkan melalui wali dari anak atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Dengan memenuhi dokumen tambahan sebagai berikut :
1. Melalui wali anak
Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel 2015-2020
- Kartu Tanda Penduduk wali anak
- Kartu Keluarga wali anak
- Akta kelahiran anak
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
2. Pihak yang ditunjuk sebagai wasiat
- Kartu Tanda Penduduk Peserta
- Kartu Keluarga Peserta
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima wasiat
4. Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia
Jika peserta merupakan WNA yang bekerja di Indonesia, maka dapat mengajukan klaim JHT apabila terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP(jika punya)
5. WNI yang meninggalkan wilayah NKRI selamanya
Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah selesai bekerja di Indonesia dan akan kembali ke negara asalnya, dapat mengajukan klaim JHT dengan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
Bagi Anda yang masih bekerja namun mau turut merasakan manfaat dari JHT BPJS Ketenagakerjaan, maka ada dua cara yang bisa Anda tempuh, yakni:
Berita Terkait
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Trending di X, Ini Penjelasannya
-
Apa Bedanya BPJS PBI dan BPJS Mandiri? Viral Banyak yang Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Terpopuler: Daftar Tokoh Indonesia di Epstein Files, Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital
-
Sentil Budaya Pencitraan, Bupati Rudy Susmanto: Menanam Pohon Itu di Tanah, Bukan di Baliho
-
Investasi SDM Jepang di Bogor, Brexa Targetkan Kirim 4.000 Tenaga Kerja Profesional Tahun Ini
-
Intip 2 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Tasikmalaya dan Subang, Cocok Buat Liburan Keluarga
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil