1. Mengundurkan diri atau PHK
Peserta berstatus tidak aktif bekerja dimanapun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan beberapa dokumen di bawah ini:
- Kartu Kepersertaan BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabunga
- Surat berhenti kerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat pengadilan hubungan industrial
- NPWP (jika punya)
2. Usia Pensiun
Jika sudah memasuki usia pensiun, Anda bisa mengajukan klaim dengan melengkapi dokumen berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika punya)
3. Meninggal Dunia
Untuk pengajuan Klaim JHT kategori meninggal dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu tanda penduduk ahli waris
- Kartu keluarga ahli waris bagi ahli waris yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Akta kematian atau keterangan meninggal dari rumah sakit atau kepolisian atau kelurahan atau desa bagi peserta yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau surat kematian dari rumah sakit atau kepolisian bagi peserta yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
- Akta / buku nikah bagi pasangan suami / istri atau penetapan status pernikahan dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
Surat keterangan ahli waris dengan menunjukkan aslinya dengan ketentuan :
- Surat keterangan Ahli Waris dibuat dalam bentuk pernyataan Ahli Waris yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh lurah atau Kepaia Desa dan dikuatkan oleh Camat.
- Surat keterangan Ahli Waris diterbitkan oleh notaris.
- Surat keterangan Ahli Waris diterbitkan oleh BHP.
- Bagi ahli waris yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), surat keterangan ahli waris diterbitkan oleh perwakilan negara asal peserta yang terdapat di wilayah Republik Indonesia
Dalam hal ini, ahli waris atau penerima manfaat adalah anak di bawah umur maka hak atas manfaat tersebut dibayarkan melalui wali dari anak atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Dengan memenuhi dokumen tambahan sebagai berikut :
1. Melalui wali anak
Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel 2015-2020
- Kartu Tanda Penduduk wali anak
- Kartu Keluarga wali anak
- Akta kelahiran anak
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
2. Pihak yang ditunjuk sebagai wasiat
- Kartu Tanda Penduduk Peserta
- Kartu Keluarga Peserta
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima wasiat
4. Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia
Jika peserta merupakan WNA yang bekerja di Indonesia, maka dapat mengajukan klaim JHT apabila terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP(jika punya)
5. WNI yang meninggalkan wilayah NKRI selamanya
Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah selesai bekerja di Indonesia dan akan kembali ke negara asalnya, dapat mengajukan klaim JHT dengan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
Bagi Anda yang masih bekerja namun mau turut merasakan manfaat dari JHT BPJS Ketenagakerjaan, maka ada dua cara yang bisa Anda tempuh, yakni:
Berita Terkait
-
Cara Gampang Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus ke Kantor
-
Ketika Dengue Menggerus Dompet Keluarga: Ada Biaya yang Tak Masuk Tanggungan BPJS
-
Inilah Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2026
-
BPJS Bakal Ubah Sistem JKN Jadi Value Based, Apa yang Bakal Berubah bagi Pasien?
-
Vasektomi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Daftar Layanan KB yang Ditanggung BPJS
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
BRI Infinite Prioritas dan GarudaMiles Hadirkan Ekstra 27.000 Miles
-
Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara
-
Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap
-
BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan
-
Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut Bak Apartemen