1. Mengundurkan diri atau PHK
Peserta berstatus tidak aktif bekerja dimanapun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan beberapa dokumen di bawah ini:
- Kartu Kepersertaan BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabunga
- Surat berhenti kerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat pengadilan hubungan industrial
- NPWP (jika punya)
2. Usia Pensiun
Jika sudah memasuki usia pensiun, Anda bisa mengajukan klaim dengan melengkapi dokumen berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika punya)
3. Meninggal Dunia
Untuk pengajuan Klaim JHT kategori meninggal dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu tanda penduduk ahli waris
- Kartu keluarga ahli waris bagi ahli waris yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Akta kematian atau keterangan meninggal dari rumah sakit atau kepolisian atau kelurahan atau desa bagi peserta yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau surat kematian dari rumah sakit atau kepolisian bagi peserta yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
- Akta / buku nikah bagi pasangan suami / istri atau penetapan status pernikahan dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
Surat keterangan ahli waris dengan menunjukkan aslinya dengan ketentuan :
- Surat keterangan Ahli Waris dibuat dalam bentuk pernyataan Ahli Waris yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh lurah atau Kepaia Desa dan dikuatkan oleh Camat.
- Surat keterangan Ahli Waris diterbitkan oleh notaris.
- Surat keterangan Ahli Waris diterbitkan oleh BHP.
- Bagi ahli waris yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), surat keterangan ahli waris diterbitkan oleh perwakilan negara asal peserta yang terdapat di wilayah Republik Indonesia
Dalam hal ini, ahli waris atau penerima manfaat adalah anak di bawah umur maka hak atas manfaat tersebut dibayarkan melalui wali dari anak atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Dengan memenuhi dokumen tambahan sebagai berikut :
1. Melalui wali anak
Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel 2015-2020
- Kartu Tanda Penduduk wali anak
- Kartu Keluarga wali anak
- Akta kelahiran anak
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
2. Pihak yang ditunjuk sebagai wasiat
- Kartu Tanda Penduduk Peserta
- Kartu Keluarga Peserta
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima wasiat
4. Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia
Jika peserta merupakan WNA yang bekerja di Indonesia, maka dapat mengajukan klaim JHT apabila terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP(jika punya)
5. WNI yang meninggalkan wilayah NKRI selamanya
Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah selesai bekerja di Indonesia dan akan kembali ke negara asalnya, dapat mengajukan klaim JHT dengan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
Bagi Anda yang masih bekerja namun mau turut merasakan manfaat dari JHT BPJS Ketenagakerjaan, maka ada dua cara yang bisa Anda tempuh, yakni:
Berita Terkait
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
Curhat Dokter Gia Pratama Viral, Sebut Hanya Terima Rp30 Ribu dari Pasien BPJS
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan
-
KDM Waspadai Kiamat Ekologi: Kerusakan Bogor Ancam Jakarta, Bekasi, hingga Karawang
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing