SuaraJabar.id - BPJS Ketenagakerjaan, dahulu bernama Jamsostek, semakin mengembangkan pelayanannya untuk melindungi pekerja dari risiko ekonomi. Salah satu solusinya yakni dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bantalan agar pekerja terjamin finansialnya saat bekerja atau masa pensiun tiba.
JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau hendak memasuki usia pensiun, kena PHK, cacat akibat aktivitas kerja atau pindah ke luar negeri.
Namun PP No.60 Tahun 2015 semakin memudahkan pekerja untuk mengakses JHT sebelum masa pensiun dan tanpa syarat keanggotaan 10 tahun. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri atau resign pun dapat segera mengakses dana JHT.
Bahkan mereka dapat mencairkan saldo JHT sampai 100 persen. Saldo dapat dicairkan setelah menunggu sebulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali. Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
Baca Juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Mudah Loh, Ini yang Harus Dipersiapkan
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen perumahan asli dan fotokopi.
3. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau verklaring.
- Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
- Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
- NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di lokasi Anda. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Anda harus membawa dokumen asli dan juga fotokopi, jangan lupa untuk membawa keduanya.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Peserta juga dapat melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut tahapannya.
- Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id klik 'Saya Setuju' dan 'Saya bukan robot'.
- Isi data pekerja seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama dan tempat tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
- Isi data pekerja tambahan seperti alamat domisili, nomor ponsel, rekening bank, dan NPWP. Pada proses ini peserta wajib memverifikasi nomor ponselnya.
- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pada opsi 'Sebab Klaim dan Dokumen pendukung'` Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang.
- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call. Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara offline maupun online. Pilih yang sesuai dengan waktu dan kebutuhan Anda ya. Jika sudah cair, gunakanlah dana tersebut untuk kebutuhan pokok dan perencanaan masa depan.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan
-
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Fire Walk dalam OPK Didampingi Instruktur Kompeten
-
Viral Calon Pegawai BPJS Jalan di Atas Bara Api, DPR Minta Penjelasan Resmi
-
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara soal Video Calon Pegawai Jalan di Atas Bara Api
-
Apa Urgensinya? Direksi BPJS TK Didesak Jelaskan Alasan Calon Pegawai Dilatih Jalan di Atas Api
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
-
TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar