SuaraJabar.id - Taman Nasional Baluran Situbondo merupakan kawasan pelestarian yang mempunyai ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi untuk penlitian, ilmu pengetahuan, budidaya, pariwisata dan lain sebagainya.
Pengelolaan taman ini dilandaskan berdasar prinsip konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melalui tiga P yakni Perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Taman Nasional Baluran Situbondo terletak di sebelah selatan Selat Madura, dekat dengan Selat Bali, dekat dengan Desa Wonorejo, Sungai Bajulmati, Desa Bajulmati, dan Desa Watukebo, dekat dengan Sungai Kelokoran dan Desa Sumberwaru.
Lokasi Taman Nasional Baluran Situbondo tidak sulit ditemukan dengan akses jalan yang memudahkan pengunjung.
Oleh karena itu, Taman Nasional Baluran Situbondo menjadi menarik untuk dikunjungi.
Pada tahun 1920, Taman Nasional Baluran Situbondo belum ada, awalnya yakni kawasan Baluran.
Pada tahun tersebut adanya usulan pencadangan hutan Bitakol yang akan ditetapkan sebagai area hutan produksi tanaman jati. Kemudian pada 1928, pada masa pendudukan Hindia Belanda, daerah tersebut dirintis sebagai suaka margasatwa oleh Kebun Raya Bogor.
Rintisan tersebut yakni atas usulan A. H. Loedeboer, seorang pemegang konsensi lahan perkebunan pada sebagian kawasan Baluran, tepatnya di daerah Labuhan Merak dan Gunung Mesigit saat itu.
Selanjutnya pada tahun 1930, tepatnya tanggal 23 Januari, terbitlah Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Nomor 83 yang menyatakan bahwa Baluran ditetapkan sebagai Hutan Lindung.
Baca Juga: Penelitian di Afrika Selatan: Pasien Varian Omicron Jarang Perlu Dirawat Inap
Pada tahun 1930, pada tanggal 25 September 1937, Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 9, Lembaran Negara Hindia Belanda 1937 Nomor 544 yang menyatakan bahwa Baluran diubah menjadi Suaka Margasatwa seluas 25.000 hektare.
Pada tahun 1962, lahan konsesi di Labuhan Merak pada 11 Mei 1962 dimasukkan ke dalam Suaka Margasatwa Baluran melalui Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria No.SR/II.P.A/1962.
Berikutnya pada 1997, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 279/Kpts-VI/1997 yang secara resmi mengubah status kawasan Baluran dari Suaka Margasatwa menjadi Taman Nasional.
Kemudian pada tahun 1999, melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 417/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999, Menteri Kehutanan dan Perkembunan menunjuk kembali kawasan hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
Selanjutnya pada tahun 2011, terbitlah Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.395/Menhut-II/2011 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 417/Kpts-II/1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
Perubahan tersebut terkait dengan perubahan luas kawasan hutan hingga konservasi perairan di Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Taman Nasional Tesso Nilo Kelahiran Anak Gajah Sumatera Hasil Breeding
-
Kawasan Hutan Taman Nasional Way Kambas TNWK Kebakaran
-
Pembukaan Lahan Ilegal di Taman Nasional Kerinci Seblat Terus Terjadi
-
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Taman Nasional Ujung Kulon
-
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Taman Nasional Ujung Kulon, Tak Ditemukan Bekas Luka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
4 Tips Belanja Sayur Online Dari Rumah, Pilih Toko Tepercaya Seperti BlibliFresh
-
Fakta-fakta di Balik Video Viral Pengeroyokan Guru: Ada Tantangan Duel Jantan Saat Jam Istirahat
-
Basarnas Pantau Ketat Kebakaran di Kedalaman Tambang Emas Pongkor
-
Dirjen Politik Kemendagri Akmal Malik Ajak Kepala Daerah Wujudkan Asta Cita Bidang Ketahanan Pangan
-
Viral Screenshot Jokowi Minta Jangan Dipenjara Soal Ijazah Palsu, Ini Fakta Sebenarnya