SuaraJabar.id - NFT adalah. NFT atau Non-fungible token barangkali belum dikenal masyarakat luas. Namun selama pandemi Covid-19, teknologi ini sangat membantu seniman menjaga periuk nasinya. Ya, karya-karya mereka tetap dapat bernilai jual melalui NFT di saat berkurangnya pameran maupun pentas seni.
NFT, bukti kepemilikan berbasiskan teknologi blockchain, diklaim bisa menjadi harapan bagi seniman untuk mendapatkan penghasilan dengan menjual karya mereka secara daring.
Beberapa karya seni NFT bahkan telah terjual dengan harga yang tinggi, contohnya lukisan berjudul Everydays karya seniman Beeple yang laku terjual hampir Rp1 triliun di balai lelang Christie’s.
Di Indonesia, lukisan karya seni NFT pertama “A Portrait of Denny JA: 40 Years in the World of Ideas” terjual seharga Rp1 miliar.
Baca Juga: Alibaba hingga JD.com Kepicut NFT
Ke depan, NFT diramal makin naik daun karena menjadi aset digital yang kian banyak dipakai seniman atau kreator konten untuk menjual karya mereka. Mau tahu lebih jauh tentang NFT? Yuk simak artikel di bawah ini.
Pengertian NFT
NFT memiliki dua kata kunci yakni Fungibility dan Token. Fungibility adalah kemampuan suatu aset untuk ditukar atau diganti dengan aset serupa yang memiliki nilai yang sama.
Contohnya, Anda bisa menukar uang kertas Rp10 ribu dengan dua lembar uang kertas Rp5 ribu dan nilainya tetap sama. Sementara token adalah aset digital yang mewakili barang, layanan, atau bentuk nilai lainnya.
Jadi, NFT adalah aset digital yang mewakili barang berharga dengan nilai yang tidak dapat diganti atau ditukarkan.
Forbes melansir NFT adalah aset digital yang menggambarkan objek asli seperti karya seni, musik, atau item yang terdapat pada video dan game.
Baca Juga: Seniman di Bali Jual Hasil Karyanya Melalui NFT, Sehari Dapat Rp 2,5 juta
NFT mengubah karya seni digital dan jenis barang koleksi lainnya menjadi satu-satunya sehingga karya tersebut bisa diverifikasi keasliannya dan mudah diperdagangkan melalui blockchain.
NFT tidak dapat digandakan atau diganti sehingga hal yang bisa kamu lakukan adalah menjual atau membelinya. Kepemilikan aset nantinya dapat diklaim dari token digital yang kamu miliki.
Cara Kerja NFT
NFT bekerja dengan mengonversi kepemilikan aset fisik menjadi aset digital. NFT banyak dipasarkan di pasar digital seperti CryptoPunks, OpenSea, dan Rarible.
Adapun mata uang yang digunakan dalam bentuk dollar dan ETH atau ethereum. Objek digital yang bisa diperjualbelikan berupa karya seni, GIF, video atau potongan video kejadian dari peristiwa olahraga, avatar virtual atau persona dalam video game, musik, hingga tweet.
Pendiri Twitter, Jack Dorsey, sempat menjual tweet pertamanya sebagai NFT seharga 2,9 juta dollar AS.
Kelebihan dan Kekurangan NFT
Sebelum menggeluti dunia NFT, ada baiknya Anda mengetahui kelebihan dan kekurangannya agar lebih bijak dalam mengambil keputusan. Berikut ulasannya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
-
6 Mobil Termurah di Indonesia 2025, Harga Baru Bukan Bekas cuma Rp 100 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 4 Jutaan Terbaik Juni 2025. Performa Ngebut Libas Semua Game
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
-
Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum