Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 30 Desember 2021 | 13:42 WIB
Pemusnahan ribuan botol minuman keras berbagai merek serta puluhan liter miras oplosan dengan cara digilas menggunakan alat berat di Mapolres Sukabumi, Kamis (30/12/2021). [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Polres Sukabumi melakukan razia minuman keras atau miras sebagai upaya cipta kondisi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hasilnya, petugas menyita ribuan botol miras dan puluhan liter miras oplosan.

Ribuan botol miras dan puluhan liter miras oplosan itu kemudian dihancurkan di halaman Polres Sukabumi dengan cara digilas menggunakan alat berat, Kamis (30/12/2021).

Dari keterangan polisi, miras yang dihancurkan itu terdiri dari 5.155 botol Miras berbagai merek dan 70 liter Miras oplosan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa Miras merupakan minuman terlarang dalam agama. Maka dari itu, razia miras akan terus dilakukan salah satunya pada malam pergantian malam tahun.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2022, Penjualan Bakpia Meningkat 20 Persen Dibanding Tahun Lalu

"Pada malam pergantian tahun baru saya sudah perintahkan kasat narkoba dan polsek jajaran untuk sweeping miras baik di hotel, cafe atau warung," tegas Dedy dihadapan Forkopimda Kabupaten Sukabumi.

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya Miras silahkan lapor saya akan tindak lanjuti," ungkap alumni Akpol tahun 2002 ini.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH. Oman sangat mengapresiasi kegiatan razia Miras yang dilaksanakan jajaran Polres Sukabumi.

Load More