SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok di Polda Jabar pada Senin, 3 Januari 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Kamis(30/12/2021). Menurutnya, jarak dari SPDP ke pemanggilan sangat cepat.
"Kalau untuk ulama dan oposisi itu secepat kilat, kalau untuk penguasa itu lama. Hukum hanya berpihak pada penguasa, coba banyangin baru kemarin SPDP-nya, hari ini Habib sudah dipanggil. Luar biasa cepatnya, ekspres bagaikan kilat," ujar Ichwan.
Meski begitu, Ia memastikan bahwa kliennya bakal datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar.
"Habib akan hadir, kita taat hukum, beliau ulama panutan tidak gentar dengan siapapun. Insya Allah saya mendampingi beliau," ucapnya.
Ichwan mengaku belum mendapat informasi lengkap, apakah SPDP dan pemanggilan yang ditujukan kepada kliennya berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman atau bukan.
"Kalau itu ana belum paham, ana belum dapat berkasnya. Hari ini baru ana tahu melalui Habib Bahar langsung tadi pagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat mengklarifikasi terkait video viral pertemuan anggota Polisi dengan Habib Bahar bin Smith.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, kedatangan anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ke rumah Habib Bahar untuk menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Baca Juga: Dikecam Warganet Datangi Rumah Habib Bahar, Polisi Beri Klarifikasi
"Bukan tidak ada alasan anggota kami di sana, bahwa anggota di sana adalah untuk menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan. Lucos deliknya ada di Polda Jabar, jadi penyidikannya oleh Polda Jabar. Jadi, bukan silaturahmi tapi sedang melaksanakan tugas untuk memulai penyidikan," ujar Erdi, di Polda Jabar, Kamis (30/12/2021).
Habib Bahar dilaporkan terkait dugaan penghinaan atau melontarkan ujaran kebencian.
Namun, Erdi belum menjelaskan apakah laporan tersebut berkaitan dengan ujaran kebencian yang ditujukan kepada KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman atau bukan.
"Dari laporan polisi yang kita terima, diduga saudara Bahar Smith ini memberikan suatu pernyataan sehingga membuat ricuh di masyarakat, namun ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa. Oleh karena itu penyidikan kita mulai, nanti kedepannya kita akan update terkait perkembangannya," katanya.
"Tidak ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat, tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti updatenya akan kita sampaikan," tambahnya.
Saat ini, status Habin Bahar masih sebagai saksi dan dalam waktu dekat bakal segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Mogok di Rel Kereta? Korlantas Polri Evaluasi Keamanan Mobil Listrik Usai Kecelakaan Maut Bekasi
-
Rahasia Kulit Sehat Dimulai dari Pakaian: Hindari Kesalahan Ini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung