SuaraJabar.id - Mungkin Anda sudah paham atau setidaknya pernah mendengar tentang NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Dokumen ini dipakai sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.
NPWP juga menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, seperti membuat paspor, pengajuan kredit ke bank, membuat surat izin usaha perdagangan, dan lain sebagainya.
Kini, pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online. Cara daftar NPWP online bahkan jauh lebih mudah dibanding membuat NPWP secara offline.
Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).
Baca Juga: Cara Cek NPWP Online di Aplikasi DJP Hingga ereg.pajak.go.id
Langkah-langkah lengkap mendaftar dan membuat NPWP Pribadi secara online adalah sebagai berikut:
1. Buka laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login , pilih menu sistem e-Registration.
2. Daftar Akun
Silakan mendaftar dulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password (kata sandi) klik 'Save'.
3. Lakukan Aktivasi Akun
Baca Juga: Jadi Bahan Hoax, Sri Mulyani Tegaskan NIK Gantikan NPWP untuk Penyederhanaan
Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan cek kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar akun tadi. Buka email yang masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Atau klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
Setelah login, Anda akan di arahkan ke halaman Registrasi Data WP. Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.
Ikuti semua data sudah di input, cek lagi dengan teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
5. Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Cetak (Print)
Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
7. Tanda-tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi dokumen
Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.
Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
9. Scan Dokumen
Opsi jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi.
10. Cek status dan Tunggu kiriman NPWP
Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus perbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Jika status disetujui, kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.
Kartu NPWP dapat dicetak fisik maupun bentuk soft file yakni NPWP elektronik. Ketika membutuhkan NPWP elektronik, Anda bisa cek salinan mellaui fitur pengiriman NPWP lewat email di bagian menu informasi DJP Online.
Demikian cara daftar NPWP online yang dapat kita praktikkan dengan mudah dan cepat.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Ini Persyaratan Pembuatan NPWP Online Melalui Coretax, Cek Cara Bikinnya!
-
Panduan Lengkap Daftar NPWP Online via Ereg dan Dokumen yang Dibutuhkan
-
Coretax Resmi Diluncurkan! Begini Cara Daftar NPWP Online 2025
-
Harga Emas Antam Anjlok Rp49 Ribu Sepanjang Pekan Ini
-
Satu Hari Jelang Pelantikan Prabowo, Harga Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB