SuaraJabar.id - Bagi warga Kabupaten Bandung terdapat sanksi hukum berupa denda sebesar Rp. 5 juta akan dikenakan kepada warga yang membuang sampah ke sembarang tempat seperti ke Tempat Pembuangan Sampah ( TPS) liar.
Sanksi ini termuat dalam Perda No. 15 Tahun 2019.
" Jangan sampai rumah sendiri dibersihkan tapi halaman oranglain dikotori, " Kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Bandung, Yula Zulkarnaen seperti kutipan unggahan @infobandungnews.
Amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 8, setiap orang wajib menangani dan mengurangi sampah yang dihasilkan secara berwawasan lingkungan.
Jika amanat tersebut tidak diindahkan warga, maka sanksi membuang sampah sembarang tempat diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2019.
Yuli menambahkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang pengelolaan sampah telah dinantikan revisi barunya.
" Didalam Perda yang baru ini diatur lebih rinci, bahkan nanti akan keluar Peraturan Bupati yang jauh lebih detail, " ungkap Yuli.
Berdasarkan dari berbagai sumber produksi sampah di Kabupaten Bandung cukup tinggi dengan jumlah penduduk mencapai 3,7 juta jiwa.
Yula mengungkapkan bahwa produksi sampah di Kabupaten Bandung mencapai 1.321 ton perhari dengan perhitungan per orang menghasilkan 0,4 kilogram sampah.
Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Pekan ke-18 BRI Liga 1: Ada PSIS Semarang vs Persija Jakarta
Dan untuk mengatasi dan mengangkut beban tersebut setiap harinya, Pemerintah Kabupaten Bandung merasa kewalahan karena terkendala oleh keterbatasan jumlah armada dan jarak tempuh ke Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) yang cukup jauh.
Juga terkendala dengan waktu operasional TPA pun kini terbatas, jika dulu buka sampai jam 10 atau 12 malam, kini jam 6 sore sudah ditutup dan tidak melayani armada pembuangan sampah.
Mengingat keterbatasan itulah, maka pentingnya kesadaran terhadap perilaku masyarakat menjadi lebih penting daripada sekedar mengandalkan pola Ortodoks seperti yang terjadi selama ini.
Pola Ortodoks adalah cara berpikir masyarakat tentang sampah dengan skema kumpul, angkut, dan buang.
Pola ini dianggap buruk karena menganggap masyarakat pasif dalam pengelolaan sampah.
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya