SuaraJabar.id - Bagi warga Kabupaten Bandung terdapat sanksi hukum berupa denda sebesar Rp. 5 juta akan dikenakan kepada warga yang membuang sampah ke sembarang tempat seperti ke Tempat Pembuangan Sampah ( TPS) liar.
Sanksi ini termuat dalam Perda No. 15 Tahun 2019.
" Jangan sampai rumah sendiri dibersihkan tapi halaman oranglain dikotori, " Kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Bandung, Yula Zulkarnaen seperti kutipan unggahan @infobandungnews.
Amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 8, setiap orang wajib menangani dan mengurangi sampah yang dihasilkan secara berwawasan lingkungan.
Jika amanat tersebut tidak diindahkan warga, maka sanksi membuang sampah sembarang tempat diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2019.
Yuli menambahkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang pengelolaan sampah telah dinantikan revisi barunya.
" Didalam Perda yang baru ini diatur lebih rinci, bahkan nanti akan keluar Peraturan Bupati yang jauh lebih detail, " ungkap Yuli.
Berdasarkan dari berbagai sumber produksi sampah di Kabupaten Bandung cukup tinggi dengan jumlah penduduk mencapai 3,7 juta jiwa.
Yula mengungkapkan bahwa produksi sampah di Kabupaten Bandung mencapai 1.321 ton perhari dengan perhitungan per orang menghasilkan 0,4 kilogram sampah.
Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Pekan ke-18 BRI Liga 1: Ada PSIS Semarang vs Persija Jakarta
Dan untuk mengatasi dan mengangkut beban tersebut setiap harinya, Pemerintah Kabupaten Bandung merasa kewalahan karena terkendala oleh keterbatasan jumlah armada dan jarak tempuh ke Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) yang cukup jauh.
Juga terkendala dengan waktu operasional TPA pun kini terbatas, jika dulu buka sampai jam 10 atau 12 malam, kini jam 6 sore sudah ditutup dan tidak melayani armada pembuangan sampah.
Mengingat keterbatasan itulah, maka pentingnya kesadaran terhadap perilaku masyarakat menjadi lebih penting daripada sekedar mengandalkan pola Ortodoks seperti yang terjadi selama ini.
Pola Ortodoks adalah cara berpikir masyarakat tentang sampah dengan skema kumpul, angkut, dan buang.
Pola ini dianggap buruk karena menganggap masyarakat pasif dalam pengelolaan sampah.
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
Terkini
-
Babak Baru Kasus Nizam: Ibu Tiri Layangkan Praperadilan, Gugat Status Tersangka di PN Cibadak
-
Istigasah di Ciamis, Ulama: Penegak Hukum Diminta Berani Bongkar Kasus KM 50
-
Imbas Konflik Global, Harga Kantong Plastik hingga Besek di Sukabumi Naik Drastis 70 Persen
-
Istighotsah Cirebon, Ulama: Jangan Biarkan Kasus KM 50-Vina Menggantung!
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban