SuaraJabar.id - Bagi warga Kabupaten Bandung terdapat sanksi hukum berupa denda sebesar Rp. 5 juta akan dikenakan kepada warga yang membuang sampah ke sembarang tempat seperti ke Tempat Pembuangan Sampah ( TPS) liar.
Sanksi ini termuat dalam Perda No. 15 Tahun 2019.
" Jangan sampai rumah sendiri dibersihkan tapi halaman oranglain dikotori, " Kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Bandung, Yula Zulkarnaen seperti kutipan unggahan @infobandungnews.
Amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 8, setiap orang wajib menangani dan mengurangi sampah yang dihasilkan secara berwawasan lingkungan.
Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Pekan ke-18 BRI Liga 1: Ada PSIS Semarang vs Persija Jakarta
Jika amanat tersebut tidak diindahkan warga, maka sanksi membuang sampah sembarang tempat diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2019.
Yuli menambahkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang pengelolaan sampah telah dinantikan revisi barunya.
" Didalam Perda yang baru ini diatur lebih rinci, bahkan nanti akan keluar Peraturan Bupati yang jauh lebih detail, " ungkap Yuli.
Berdasarkan dari berbagai sumber produksi sampah di Kabupaten Bandung cukup tinggi dengan jumlah penduduk mencapai 3,7 juta jiwa.
Yula mengungkapkan bahwa produksi sampah di Kabupaten Bandung mencapai 1.321 ton perhari dengan perhitungan per orang menghasilkan 0,4 kilogram sampah.
Baca Juga: Viral Foto Jadul Shin Tae-yong, Momen Robek Jala Persib dan Jadi Juara Asia
Dan untuk mengatasi dan mengangkut beban tersebut setiap harinya, Pemerintah Kabupaten Bandung merasa kewalahan karena terkendala oleh keterbatasan jumlah armada dan jarak tempuh ke Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) yang cukup jauh.
Juga terkendala dengan waktu operasional TPA pun kini terbatas, jika dulu buka sampai jam 10 atau 12 malam, kini jam 6 sore sudah ditutup dan tidak melayani armada pembuangan sampah.
Mengingat keterbatasan itulah, maka pentingnya kesadaran terhadap perilaku masyarakat menjadi lebih penting daripada sekedar mengandalkan pola Ortodoks seperti yang terjadi selama ini.
Pola Ortodoks adalah cara berpikir masyarakat tentang sampah dengan skema kumpul, angkut, dan buang.
Pola ini dianggap buruk karena menganggap masyarakat pasif dalam pengelolaan sampah.
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
Terkini
-
Mau Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu? Simak Cara dan Rahasia untuk Mengklaimnya!
-
Nekat Terobos Banjir di Deltamas, Puluhan Motor dan Mobil Kandas, Arus Lalu Lintas Macet Parah
-
Solusi Cepat Saat Listrik Padam! Bayar Tagihan Pakai DANA Kaget, Ada Link Saldo Gratis Hari Ini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat