SuaraJabar.id - Bagi warga Kabupaten Bandung terdapat sanksi hukum berupa denda sebesar Rp. 5 juta akan dikenakan kepada warga yang membuang sampah ke sembarang tempat seperti ke Tempat Pembuangan Sampah ( TPS) liar.
Sanksi ini termuat dalam Perda No. 15 Tahun 2019.
" Jangan sampai rumah sendiri dibersihkan tapi halaman oranglain dikotori, " Kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Bandung, Yula Zulkarnaen seperti kutipan unggahan @infobandungnews.
Amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 8, setiap orang wajib menangani dan mengurangi sampah yang dihasilkan secara berwawasan lingkungan.
Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Pekan ke-18 BRI Liga 1: Ada PSIS Semarang vs Persija Jakarta
Jika amanat tersebut tidak diindahkan warga, maka sanksi membuang sampah sembarang tempat diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2019.
Yuli menambahkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang pengelolaan sampah telah dinantikan revisi barunya.
" Didalam Perda yang baru ini diatur lebih rinci, bahkan nanti akan keluar Peraturan Bupati yang jauh lebih detail, " ungkap Yuli.
Berdasarkan dari berbagai sumber produksi sampah di Kabupaten Bandung cukup tinggi dengan jumlah penduduk mencapai 3,7 juta jiwa.
Yula mengungkapkan bahwa produksi sampah di Kabupaten Bandung mencapai 1.321 ton perhari dengan perhitungan per orang menghasilkan 0,4 kilogram sampah.
Baca Juga: Viral Foto Jadul Shin Tae-yong, Momen Robek Jala Persib dan Jadi Juara Asia
Dan untuk mengatasi dan mengangkut beban tersebut setiap harinya, Pemerintah Kabupaten Bandung merasa kewalahan karena terkendala oleh keterbatasan jumlah armada dan jarak tempuh ke Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) yang cukup jauh.
- 1
- 2
Baca Juga
Komentar
Berita Terkait
-
Pria Mabuk Bawa Samurai Hingga Rusak Masjid dan Posyandu di Bandung Barat, Ini Kata Kapolsek Sindangkerta
-
Duh, Warga Bandung Belum Bisa Nikmati Pagi di CFD Dago dan Buahbatu dalam Waktu Dekat
-
Berlari Menggunakan Sepatu Daur Ulang Adidas Sambil Memungut Sampah Plastik di Pantai Sanur
-
Update Kecelakaan Maut di Karawang Tewaskan 7 Orang, Polda Jabar Sebut Sopir Elf Terbukti Bersalah Kini Jadi Tersangka
-
Maudy Ayunda Ungkap Wajah Suami dari Belakang, Netizen Curigai Gubernur Ridwan Kamil?
Terpopuler
-
Terpopuler: Tangkap Ikan Raksasa di Danau Lido, Banyak Warga Terjebak Kemacetan Sepanjang 15 Kilometer di Puncak Bogor
-
Kisah Badarawuhi Versi Lurah Desa Bikin Tawa Publik Meledak: Kabarnya Sempat Jadi RT
-
Debt Collector Nekat Tarik Paksa Motor Anggota Perguruan Pencak Silat, Begini Ujungnya
-
Anggota Ormas dan Perguruan Silat di Tasikmalaya Turun ke Jalan Sweeping Debt Collector
-
Sahrul Gunawan Tak Akan Mundur dari Posisi Wabup Bandung Meski Dibikin Tak Betah
-
Netizen Langsung Panjatkan Doa Ini Usai Lihat Video Warga Tangkap Ikan Raksasa di Danau Lido