SuaraJabar.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal angkat bicara soal kebijakan struktur skala upah rumusan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Kebijakan itu dinilai ngawur dan sangat merugikan buruh.
Diketahui sebelumnya, kebijakan itu mengatur besaran kenaikan upah buruh/pekerja sebesar 3,27 hingga 5 persen bagi yang masa kerjanya lebih dari satu tahun.
Secara tegas, Said Iqbal menolak kebijakan tersebut dan akan menggugatnya ke PTUN.
"Dalam kebijakan itu dikatakan, 5 persen kenaikan itu dihitung dari upah minimum atau UMK. Ngawur! Tidak ada kenaikan upah berkala tahunan yang bermasa kerja di atas satu tahun dihitung dari upah minimum," katanya dalam konferensi pers secara virtual, diikuti Suara.com, Selasa (4/1/2022).
Pria yang juga menjabat Presiden Partai Buruh itu menegaskan, kenaikan upah berkala tahunan seharusnya didasarkan pada nilai upah terakhir, bukan besaran UMK sebelumnya.
Ia pun mencoba mengilustrasikan kerugian buruh jika kebijakan itu nantinya diterapkan.
"Misalnya, upah minimum Depok sekarang itu kan sekitar Rp 4,3 juta. kalau naik 5 persen, berarti (kenaikannya) sekitar Rp 216 ribu per bulan, karena naiknya dari upah minimum maka kenaikannya akan flat (datar)," katanya.
"Nah, sekarang kalau masa kerja buruh suah 5 tahun, tidak mungkin kan dia upahnya Rp 4,3 juta. Misalkan saja, (upahnya sudah) Rp 5 juta. Nah, Rp 216 ribu terhadap 5 juta itu bukan 5 persen, tapi sekitar 3,7 persen," lanjutnya.
Atas dasar hitungan semacam itulah Said Iqbal menegaskan bahwa kebijakan skala upah rumusan Ridwan Kamil itu merugikan buruh. Lebih jauh, dinilai merusak sistem upah itu sendiri.
Baca Juga: Ridwan Kamil Serahkan Kebijakan PTM 100 Persen ke Wali Kota dan Bupati
Lagi pula, Said Iqbal kembali menegaskan, penentuan besaran kenaikan upah berkala itu seharusnya diambil dari hasil perundingan antaran perwakilan buruh tingkat perusahaan dengan manajemen, bukan tugas gubernur.
"Kalau orang tidak mengerti ilmu memutuskan perkara begini, bahaya sekali. Tidak cerdas, melanggar undang-undang, membahayakan nasib buruh," ungkapnya.
Berkelit dari Demo Buruh
Said Iqbal beranggapan, keputusan ini jadi tamparan kedua bagi kalangan buruh setelah sebelumnya dikecewakan oleh penentuan UMK 2022 untuk wilayah Jabar yang nilainya jauh dari layak.
Penentuan kenaikan upah untuk buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun itu dinilai sebagai upaya Ridwan Kamil berkelit dari demo-demo buruh, dengan kata lain untuk meredam protes buruh agar tak berkelanjutan.
"Takut didemo oleh buruh dan takut oleh pemerintah pusat. Aneh ini Gubernur Jabar. Belum pernah sepanjang sejarah Gubernur Jabar takut sama rakyat, takut didemo, takut sama pemerintah pusat. Bikin kebijakan aneh dan melanggar undang-undang," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Terpopuler: Ridwan Kamil Digugat Cerai, Istri Dito Ariotedjo Anak Siapa?
-
Lisa Mariana Dukung Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil: Keputusan Terbaik
-
Gugat Cerai, Ini 5 Potret Terbaru Atalia Praratya yang Tak Lagi Unggah Foto Ridwan Kamil
-
Atalia Praratya Dikabarkan Gugat Cerai Ridwan Kamil, Alasan Dirahasiakan?
-
Kini Gugat Cerai Suami, Atalia Praratya Sempat Curhat Beratnya Jadi Istri Ridwan Kamil
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pecah Rekor! Indonesia Akhirnya Ekspor Langsung 48 Ton Durian Beku ke Tiongkok
-
Gandeng Sandiaga Uno, Kadin Tasikmalaya Perkuat Ekosistem Bisnis Nasional
-
Masuk Usia 130 Tahun, BRI Kenang Raden Bei Aria Wirjaatmadja sebagai Pendiri Visioner
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya