Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 04 Januari 2022 | 16:58 WIB
Polisi menangkap empat tersangka baru kasus asusila terhadap anak 14 tahun di Kota Bandung, Jabar. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Proses hukum kasus penculikan dan pemerkosaan gadis berusia 14 tahun di Kota Bandung terus bergulis di Polrestabes Bandung.

Kekinian, polisi berhasil menangkap empat tersangka baru dalam kasus penculikan dan pemerkosaan gadis 14 tahun tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan empat tersangka itu berinisial AS (30), NOP (23), AA (24), dan OI (30). Mereka diduga turut berperan menggunakan aplikasi perpesanan dan kemudian memerkosa korban.

"Mereka menggunakan aplikasi perpesanan dengan memasang foto korban dan disapa oleh tersangka yang menggunakan jasa itu, jadi itu modusnya," kata Aswin, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/1/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ada Sosok Berseragam PNS Mau Beri Bantuan ke Anak-anak, Kades Ganteng: Awas Penipuan

Kini para tersangka itu telah ditahan di sel Rumah Tahanan Polrestabes Bandung.

Keempatnya pun, kata dia, bakal diperiksa lebih lanjut untuk melakukan pendalaman.

Menurut dia, kini telah ada tujuh tersangka yang ditangkap atas adanya kasus tersebut.

Adapun tiga tersangka yang sebelumnya telah dibekuk yakni berinisial IM (18), MS (18), dan SV (16).

Saat ini polisi telah menangkap para tersangka dan menjerat dengan pasal berlapis, yakni UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2, 6, 11, 12 dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun pidana.

Baca Juga: Disekap Lalu Diperkosa, Siswa SMP di Serang Ditinggal di Kuburan

Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Load More