Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 08 Januari 2022 | 14:41 WIB
Polisi menunjukkan sketsa wajah terduga pelaku pembunuhan Amel dan ibunya di Subang. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Polda Jabar telah merilis sketsa terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak, Amel dan Tuti di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Untuk itu, polisi mengimbau masyarakat agar melapor jika mengenali sosok yang ada dalam sketsa.

Sebelumnya, sketsa terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang itu telah disebarkan ke masyarakat.

"Bagi yang mengetahui identitas yang sama dengan sketsa itu, agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (8/1/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Adapun kini kasus pembunuhan kepada ibu dan anak bernama Tuti (55) dan Amelia (23) belum kunjung terungkap setelah hampir lima bulan berlalu.

Dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, polisi hingga akhir Desember 2021 baru menemukan sketsa terduga pelaku.

Dari sketsa tersebut, terduga pelaku tersebut merupakan pria berambut pendek. Gambar sketsa yang ditunjukkan merupakan foto menyamping dari belakang.

Selain itu, hidung pria itu pun nampak tidak terlalu mancung. Pria itu pun menggunakan kemeja bermotif kotak-kotak berwarna gelap.

Ibrahim menyebut dalam kasus pembunuhan Subang itu, polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap dua alat bukti guna menentukan tersangka.

"Memang ada sketsa wajah yang sudah diketahui oleh penyidik, untuk itu kita berharap kasusnya bisa segera menangkap dan memproses pelakunya," katanya.

Sebelumnya, warga Kabupaten Subang dikejutkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Load More