Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 08 Januari 2022 | 21:30 WIB
Ketua STH Galunggung Tasikmalaya Milki Muamad Sidik. [Kapol.id]

SuaraJabar.id - Ketua BEM Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Milki Muamad Sidik mengatakan pihaknya menyoroti kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum anggota kepolisian dri Polres Tasikmalaya.

Milki menyebut, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum anggota polisi itu merupakan extra ordinary crime. Selain itu, skandal itu juga telah mencoreng institusi kepolisian.

Milki kemudian memprediksi dampak buruk yang akan menyertai kasus tersebut. Yakni akan kian pudarnya kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya di Kota Tasikmalaya.

Untuk itu, Milki mendorong adanya kepastian tindakan hukum terhadap pelaku. Di mana prosesnya jelas dan tidak meragukan. Dirinya juga berharap Polres Tasikmalaya Kota bukan hanya memberlakukan sanksi administratif.

Baca Juga: Bantuan untuk Petani Dikorupsi, Camat di Lamongan Resmi Jadi Penghuni Penjara

“Pelaku jelas harus dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Milki dikutip dari Kapol.id--jejaring Suara.com, Sabtu (8/1/2022).

Kejelasan hukum tersebut, lanjut Ketua BEM STH Galunggung, merupakan bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan terhadap integritas kepolisian; sekaligus juga memberikan efek jera bagi pelaku.

“Efek jera ini bukan hanya bagi yang bersangkutan, melainkan juga bagi anggola lain akan berpikir ulang untuk melakukan hal serupa, khususnya di Kota Tasikmalaya. Makanya perlu transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus ini, guna masyarakat mengetahui proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum polisi yang bertugas di Samsat Kota Tasikmalaya diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Dugaan itu dilontarkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Sudah Berbadan Hukum, IM57+ Siap Lakukan Kerja-kerja Advokasi Anti Korupsi

PMII mendesak kasus dugaan korupsi oknum Polisi yang bertugas di Samsat segera dituntaskan sampai ke akar-akarnya.

Wakil Sekretaris 2 PC PMII Kota Tasikmalaya Adrian Nugraha juga mendorong supaya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK turun tangan menuntaskan kasus ini.

Ia menduga dalam kasus ini tidak hanya oleh satu orang individu saja, melainkan ada yang lain dan menikmati hasil uang haram itu.

“Artinya, langkah-langkah dana penegakan hukum ini harus benar-benar objektif dan komprehensif. Agar ada efek jera bagi siapa saja yang melakukannya,” kata Adrian, Kamis (6/1/2022).

Lantaran kasus dugaan korupsi ini sedang ditangani Polres Tasikmalaya, ia pun meminta supaya penindakannya sampai tuntas. Jangan sampai tebang pilih atau pandang bulu.

“Kita tidak ingin institusi kepolisian dipandang absolut dan anti kritik. Sebab, faktanya masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan fungsi dan posisinya untuk mengeruk uang negara demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Adrian menambahkan, pihaknya beralasan agar KPK turun tangan sesuai dengan Perpres No 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan Tipikor.

Load More