Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 09 Januari 2022 | 13:22 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJamsostek)

- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.

- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.

- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.

- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).

Baca Juga: Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen

- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.

- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.

Baca Juga: Menteri Pertanian Ajak Seluruh Petani Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.

Load More