Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 09 Januari 2022 | 13:22 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJamsostek)

- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.

- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.

- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Baca Juga: Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali

- Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

3. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.

- Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.

Baca Juga: Menteri Pertanian Ajak Seluruh Petani Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau verklaring.

Load More