Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 09 Januari 2022 | 13:22 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJamsostek)

- Isi data pekerja seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama dan tempat tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

- Isi data pekerja tambahan seperti alamat domisili, nomor ponsel, rekening bank, dan NPWP. Pada proses ini peserta wajib memverifikasi nomor ponselnya.

- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pada opsi 'Sebab Klaim dan Dokumen pendukung'` Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang.

- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call. Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali

Demikian cara klaim BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan persentase dana pensiun yang diambil.

Load More