SuaraJabar.id - Seorang buruh migran perempuan asal Indramayu yang sedang bekerja di Hongkong dijatuhi vonis hukuan 20 tahun penjara oleh pengadilan setempat karena mengedarkan narkoba.
Kabar ini disampaikan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat. Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih mengatakan, pihaknya mengetahui kasus itu setelah mendapat aduan dari pihak keluarga buruh migran tersebut.
"Kita mendapatkan aduan adanya pekerja migran asal Kabupaten Indramayu yang sedang menghadapi masalah hukum di Hong Kong," kata Juwarih, Senin (10/1/2022) dikutip dari Antara.
Juwarih mengatakan dari keterangan pihak keluarga, pekerja migran yang bernama Yayu Masih (33) warga Desa Tukdana, Kecamatan Indramayu, tekah divonis hukuman penjara 20 tahun pada Agustus 2021.
Baca Juga: Penyanyi Dangdut yang Ditangkap Narkoba adalah Velline Chu
Vonis tersebut, lanjut Juwarih, setelah yang bersangkutan pada 2019 lalu ditangkap di kamar kos oleh pihak keamanan setempat.
Penangkapan terhadap pekerja migran asal Kabupaten Indramayu itu setelah pihak keamanan menemukan paketan yang berisi narkoba jenis heroin.
"Namun dari pengakuan Yayu, barang tersebut bukan miliknya, akan tetapi milik temannya yang juga berasal dari Indonesia," tuturnya.
Juwarih mengatakan dari penuturan keluarga selama dua tahun lebih Yayu menghadapi masalah hukum di Hong Kong, akan tetapi pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga terkait kasus tersebut.
Padahal, menurut pengakuan Yayu, KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu asih dipenjara bahkan sering membesuk, namun KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan.
Baca Juga: Polisi Beberkan Penangkapan Artis V Terjerat Kasus Narkoba Siang Ini
Untuk itu kata Juwarih, pihaknya akan mempelajari aduan dari pihak keluarga yayu terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.
"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga Yayu, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari sebelum diteruskan ke pemerintah. Dan SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarga," katanya.
Berita Terkait
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024