SuaraJabar.id - Seorang buruh migran perempuan asal Indramayu yang sedang bekerja di Hongkong dijatuhi vonis hukuan 20 tahun penjara oleh pengadilan setempat karena mengedarkan narkoba.
Kabar ini disampaikan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat. Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih mengatakan, pihaknya mengetahui kasus itu setelah mendapat aduan dari pihak keluarga buruh migran tersebut.
"Kita mendapatkan aduan adanya pekerja migran asal Kabupaten Indramayu yang sedang menghadapi masalah hukum di Hong Kong," kata Juwarih, Senin (10/1/2022) dikutip dari Antara.
Juwarih mengatakan dari keterangan pihak keluarga, pekerja migran yang bernama Yayu Masih (33) warga Desa Tukdana, Kecamatan Indramayu, tekah divonis hukuman penjara 20 tahun pada Agustus 2021.
Vonis tersebut, lanjut Juwarih, setelah yang bersangkutan pada 2019 lalu ditangkap di kamar kos oleh pihak keamanan setempat.
Penangkapan terhadap pekerja migran asal Kabupaten Indramayu itu setelah pihak keamanan menemukan paketan yang berisi narkoba jenis heroin.
"Namun dari pengakuan Yayu, barang tersebut bukan miliknya, akan tetapi milik temannya yang juga berasal dari Indonesia," tuturnya.
Juwarih mengatakan dari penuturan keluarga selama dua tahun lebih Yayu menghadapi masalah hukum di Hong Kong, akan tetapi pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga terkait kasus tersebut.
Padahal, menurut pengakuan Yayu, KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu asih dipenjara bahkan sering membesuk, namun KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan.
Baca Juga: Penyanyi Dangdut yang Ditangkap Narkoba adalah Velline Chu
Untuk itu kata Juwarih, pihaknya akan mempelajari aduan dari pihak keluarga yayu terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.
"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga Yayu, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari sebelum diteruskan ke pemerintah. Dan SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarga," katanya.
Berita Terkait
-
Curhat Ahmad Sahroni di Masa Lalu Viral Lagi, Pernah Beli Narkoba Diganti CTM
-
Viral Lagi Pengakuan Ahmad Sahroni Pernah Beli Narkoba Puluhan Butir, Ngaku Disuruh Bos
-
Kesaksian Warga soal 5 Jenazah Terkubur dalam Satu Liang di Belakang Rumah
-
Tak Mau Ada Banding, Fariz RM Pasrah Apapun Pun Vonis Hakim
-
Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang