SuaraJabar.id - Seorang buruh migran perempuan asal Indramayu yang sedang bekerja di Hongkong dijatuhi vonis hukuan 20 tahun penjara oleh pengadilan setempat karena mengedarkan narkoba.
Kabar ini disampaikan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat. Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih mengatakan, pihaknya mengetahui kasus itu setelah mendapat aduan dari pihak keluarga buruh migran tersebut.
"Kita mendapatkan aduan adanya pekerja migran asal Kabupaten Indramayu yang sedang menghadapi masalah hukum di Hong Kong," kata Juwarih, Senin (10/1/2022) dikutip dari Antara.
Juwarih mengatakan dari keterangan pihak keluarga, pekerja migran yang bernama Yayu Masih (33) warga Desa Tukdana, Kecamatan Indramayu, tekah divonis hukuman penjara 20 tahun pada Agustus 2021.
Vonis tersebut, lanjut Juwarih, setelah yang bersangkutan pada 2019 lalu ditangkap di kamar kos oleh pihak keamanan setempat.
Penangkapan terhadap pekerja migran asal Kabupaten Indramayu itu setelah pihak keamanan menemukan paketan yang berisi narkoba jenis heroin.
"Namun dari pengakuan Yayu, barang tersebut bukan miliknya, akan tetapi milik temannya yang juga berasal dari Indonesia," tuturnya.
Juwarih mengatakan dari penuturan keluarga selama dua tahun lebih Yayu menghadapi masalah hukum di Hong Kong, akan tetapi pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga terkait kasus tersebut.
Padahal, menurut pengakuan Yayu, KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu asih dipenjara bahkan sering membesuk, namun KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan.
Baca Juga: Penyanyi Dangdut yang Ditangkap Narkoba adalah Velline Chu
Untuk itu kata Juwarih, pihaknya akan mempelajari aduan dari pihak keluarga yayu terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.
"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga Yayu, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari sebelum diteruskan ke pemerintah. Dan SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarga," katanya.
Berita Terkait
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Ngeri, Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Ini Simpan Ribuan Mayat yang Belum Terungkap
-
Bentuk Syukur Dapat Umroh dari PNM, Tangis Haru Nasabah PNM Mekaar di Sujud Pertama
-
Hong Kong Berubah Jadi Negeri Dongeng Musim Dingin, WinterFest Paling Spektakuler di Asia
-
Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?