Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 11 Januari 2022 | 10:41 WIB
Ilustrasi e-KTP. [dok.Suara.com]

SuaraJabar.id - Cara urus surat pindah domisili kini ada cara terbaru. Cara mengurus surat pindah domisili tak perlu surat pengantar dari RT dan RW. Perhatikan cara urus surat pindah domisili terbaru tahun 2022 berikut ini.

Sebenarnya cara urus surat pindah domisili tidak sulit. Berikut penjelasan cara mengurus surat pindah domisili.

Cara Urus Surat Pindah Domisili Online

  • Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan
  • Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online
  • Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon
  • Pilih menu 'Perpindahan Keluar', lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili
  • Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili
  • Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan)
  • Klik menu 'Kirim', lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil
  • Ketika verifikasi sudah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda bisa segera mengunduh serta mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.

Diketahui, syarat untuk mengurus surat pindah domisili kini tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No 96 Th 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Bentuk Kartu Keluarga Terbaru Seukuran KTP, Benarkah?

Cara Urus Surat Pindah Domisili Offline

Selain mengurus secara online, Anda juga bisa mengurusnya secara offline. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara offline sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Kelurahan membawa dokumen persyaratan
  • Mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani kepala desa setempat
  • Setelah itu, formulir dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tandatangan camat setempat
  • Kemudian, formulir permohonan pindah akan dibawa ke CAPIL, lalu diserahkan ke petugas
  • Tunggu hingga surat pindah domisili diterbitkan Kepala Disdukcapil

Demikian cara urus surat pindah domisili. Semoga bermanfaat.

(Ulil Azmi)

Baca Juga: Dampak Baik dan Buruk Bermain Game Online

Load More