SuaraJabar.id - Teka-teki pembunuhan seorang juru parkir di Jalan Cangkuang, Soreang, Kabupaten Bandung, akhirnya terkuak. Anak remaja yang berinisial WW (14) itu ternyata telah menjadi korban salah sasaran.
Pada 28 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 04.00 dini hari waktu itu, korban dianiaya secara tiba-tiba oleh tiga orang tak dikenal. Korban meninggal setelah lehernya mendapatkan luka parah akibat senjata tajam.
Sebelas hari kemudian, tanggal 8 Januari 2022 lalu, akhirnya jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap tiga tersangka.
Mereka ditangkap masih di daerah Kabupaten Bandung. Dari keterangan para tersangka, diketahuilah bahwa WW adalah korban salah sasaran.
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Kusworo Wibowo mengungkap kembali kejadian berdarah itu.
"Pada pukul 4 pagi itu tersangka melintas di jalan pertigaan Cangkuang, Kecamatan Soreang. Mereka melihat ada dua anak muda yang menurut pemikiran tersangka mereka berdua adalah orang yang pernah menganiaya temannya, berinisial B," katanya di Mapolresta Bandung, Selasa (11/1/2022).
"Nah, pada saat ketiga ini ingin melakukan penganiayaan terhadap yang bersangkutan, ada saran dari temannya tidak usah, kita minum-minum saja dulu. Akhirnya mereka tetap berangkat ke tempat minum," katanya lagi.
Sepulang minum, lanjut Kusworo, para tersangka kembai melintas di jalan yang sama. Mereka pun melihat korban ternyata masih ada di TKP.
Kemudian, satu orang tersangka berinisial IS yang membawa senjata tajam, meminta kedua temannya untuk singgah. Sejurus mereka menghampiri korban, lalu tanpa sepatah katapun korban langsung dianiaya menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Minta Ayahnya Hentikan Kendaraan, Pria Ini Tiba-tiba Melompat ke Waduk Cirata
"Dua hari kemudian setelah kasus itu muncul di berita, ketiga tersangka baru menyadari mereka salah sasaran, kata Kusworo.
"Dari olah TKP dan hasil visum diketahui bahwa korban itu kehilangan nyawanya akibat kekerasan benda tajam di belakang lehernya," katanya lagi.
Namun, nyawa sudah menghilang, para tersangka pun tetap harus berhadapan hukum. Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, tentang kekerasan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dan pasal 170 dan atau pasal 351 ayat 3. Rencananya, akan ditambah UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Dendam itu tidak baik, melakukan perbuatan melawan hukum juga tidak baik karena pastinya akan berhadapan dengan hukum," kata Kusworo.
Berita Terkait
-
Gaia Music Festival 2026 Ajak Penonton Menikmati Musik di Tengah Alam Bandung
-
Profil Patryk Klimala Bomber Haus Gol Asal Polandia yang Ogah Gabung Persib
-
Bomber Polandia Tolak Mentah-mentah Gabung ke Persib Bandung
-
Persib Bandung Tunda Latihan Perdana Jelang Musim Baru, Kenapa?
-
Striker 71 Gol Merapat ke Persib! Balsa Sekulic Si Spesialis Gol Menit Akhir
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
57 Persen Galon Guna Ulang Melampaui Batas Pakai, DPR: Masyarakat Jangan Dibodohi Soal Bahaya BPA
-
ORI030 Resmi Ditawarkan, BRI Perluas Pilihan Investasi bagi Masyarakat
-
Siapa Pemilik Asli Rumah Mewah Parahyangan Golf? Petugas Keamanan Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Program AURA BRI Peduli Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing Kelompok Wanita di Bogor
-
Cegah Kelumpuhan Permanen, Metode Intervensi Vaskular Jadi Titik Terang Pengobatan Stroke