SuaraJabar.id - Teka-teki pembunuhan seorang juru parkir di Jalan Cangkuang, Soreang, Kabupaten Bandung, akhirnya terkuak. Anak remaja yang berinisial WW (14) itu ternyata telah menjadi korban salah sasaran.
Pada 28 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 04.00 dini hari waktu itu, korban dianiaya secara tiba-tiba oleh tiga orang tak dikenal. Korban meninggal setelah lehernya mendapatkan luka parah akibat senjata tajam.
Sebelas hari kemudian, tanggal 8 Januari 2022 lalu, akhirnya jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap tiga tersangka.
Mereka ditangkap masih di daerah Kabupaten Bandung. Dari keterangan para tersangka, diketahuilah bahwa WW adalah korban salah sasaran.
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Kusworo Wibowo mengungkap kembali kejadian berdarah itu.
"Pada pukul 4 pagi itu tersangka melintas di jalan pertigaan Cangkuang, Kecamatan Soreang. Mereka melihat ada dua anak muda yang menurut pemikiran tersangka mereka berdua adalah orang yang pernah menganiaya temannya, berinisial B," katanya di Mapolresta Bandung, Selasa (11/1/2022).
"Nah, pada saat ketiga ini ingin melakukan penganiayaan terhadap yang bersangkutan, ada saran dari temannya tidak usah, kita minum-minum saja dulu. Akhirnya mereka tetap berangkat ke tempat minum," katanya lagi.
Sepulang minum, lanjut Kusworo, para tersangka kembai melintas di jalan yang sama. Mereka pun melihat korban ternyata masih ada di TKP.
Kemudian, satu orang tersangka berinisial IS yang membawa senjata tajam, meminta kedua temannya untuk singgah. Sejurus mereka menghampiri korban, lalu tanpa sepatah katapun korban langsung dianiaya menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Minta Ayahnya Hentikan Kendaraan, Pria Ini Tiba-tiba Melompat ke Waduk Cirata
"Dua hari kemudian setelah kasus itu muncul di berita, ketiga tersangka baru menyadari mereka salah sasaran, kata Kusworo.
"Dari olah TKP dan hasil visum diketahui bahwa korban itu kehilangan nyawanya akibat kekerasan benda tajam di belakang lehernya," katanya lagi.
Namun, nyawa sudah menghilang, para tersangka pun tetap harus berhadapan hukum. Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, tentang kekerasan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dan pasal 170 dan atau pasal 351 ayat 3. Rencananya, akan ditambah UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Dendam itu tidak baik, melakukan perbuatan melawan hukum juga tidak baik karena pastinya akan berhadapan dengan hukum," kata Kusworo.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Sebanyak 2.000 Personel akan Amankan Laga Persib Bandung vs Persebaya
-
Persiapan Bagus, Julio Cesar Siap Hadapi Persebaya
-
Marc Klok Ungkap Manfaat Sekembalinya Bela Timnas Indonesia
-
Kata-kata Duo Pemain Timnas Indonesia usai Latihan Perdana di Persib Bandung
-
Mandatalam Earth Run 2025: Lari dan Lestarikan Bumi di Kota Baru Parahyangan Bandung
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Palu Diketok! Cirebon Timur Jadi Daerah Otonomi Baru, Penantian 20 Tahun Demi Pelayanan Publik
-
Helmy Yahya Dapat Jabatan Baru Lagi di Jawa Barat
-
3 Fakta di Balik Rencana 'Pecah Kongsi' 10 Daerah di Jabar
-
Peta Baru Jawa Barat Siap Terbentuk? Ini Daftar Lengkap 10 Calon Kabupaten yang Antre Mekar
-
Jabar Siap Pecah? Cirebon Timur Resmi Jadi Calon Kabupaten Baru ke-10 Usai Penantian 20 Tahun