SuaraJabar.id - Teka-teki pembunuhan seorang juru parkir di Jalan Cangkuang, Soreang, Kabupaten Bandung, akhirnya terkuak. Anak remaja yang berinisial WW (14) itu ternyata telah menjadi korban salah sasaran.
Pada 28 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 04.00 dini hari waktu itu, korban dianiaya secara tiba-tiba oleh tiga orang tak dikenal. Korban meninggal setelah lehernya mendapatkan luka parah akibat senjata tajam.
Sebelas hari kemudian, tanggal 8 Januari 2022 lalu, akhirnya jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap tiga tersangka.
Mereka ditangkap masih di daerah Kabupaten Bandung. Dari keterangan para tersangka, diketahuilah bahwa WW adalah korban salah sasaran.
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Kusworo Wibowo mengungkap kembali kejadian berdarah itu.
"Pada pukul 4 pagi itu tersangka melintas di jalan pertigaan Cangkuang, Kecamatan Soreang. Mereka melihat ada dua anak muda yang menurut pemikiran tersangka mereka berdua adalah orang yang pernah menganiaya temannya, berinisial B," katanya di Mapolresta Bandung, Selasa (11/1/2022).
"Nah, pada saat ketiga ini ingin melakukan penganiayaan terhadap yang bersangkutan, ada saran dari temannya tidak usah, kita minum-minum saja dulu. Akhirnya mereka tetap berangkat ke tempat minum," katanya lagi.
Sepulang minum, lanjut Kusworo, para tersangka kembai melintas di jalan yang sama. Mereka pun melihat korban ternyata masih ada di TKP.
Kemudian, satu orang tersangka berinisial IS yang membawa senjata tajam, meminta kedua temannya untuk singgah. Sejurus mereka menghampiri korban, lalu tanpa sepatah katapun korban langsung dianiaya menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Minta Ayahnya Hentikan Kendaraan, Pria Ini Tiba-tiba Melompat ke Waduk Cirata
"Dua hari kemudian setelah kasus itu muncul di berita, ketiga tersangka baru menyadari mereka salah sasaran, kata Kusworo.
"Dari olah TKP dan hasil visum diketahui bahwa korban itu kehilangan nyawanya akibat kekerasan benda tajam di belakang lehernya," katanya lagi.
Namun, nyawa sudah menghilang, para tersangka pun tetap harus berhadapan hukum. Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, tentang kekerasan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dan pasal 170 dan atau pasal 351 ayat 3. Rencananya, akan ditambah UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Dendam itu tidak baik, melakukan perbuatan melawan hukum juga tidak baik karena pastinya akan berhadapan dengan hukum," kata Kusworo.
Berita Terkait
-
Sempat Kesal, Thom Haye Senang Pemain Persib Ini Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Timnas Irak Lolos ke Piala Dunia 2026, Pelatih Persib Angkat Topi untuk Anak Asuhannya
-
Bojan Hodak Puji Beckham Putra: Dua Golnya Bungkam Kritik Netizen
-
Thom Haye Sebut Timnas Indonesia Harusnya Menang atas Bulgaria
-
Punya Wakil di Piala Dunia 2026, Persib Bandung Berpotensi Ketiban Durian Runtuh dari FIFA
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
Terkini
-
Bekasi Mencekam! SPBE di Mustikajaya Meledak Hebat, Warga Berhamburan Mengungsi
-
Pantauan Terkini: Rumah Ono Surono Sepi Usai Digeledah KPK, Hanya Ada Toyota Hardtop
-
BRI Lewat Program Desa BRILiaN Sukses Dorong Ekonomi Lokal Desa Pajambon Kuningan
-
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
-
Tebang Pilih? Gurandil Kecil Ditahan Polda Jabar, Pemilik Lubang Tambang Besar Tak Tersentuh