SuaraJabar.id - Teka-teki pembunuhan seorang juru parkir di Jalan Cangkuang, Soreang, Kabupaten Bandung, akhirnya terkuak. Anak remaja yang berinisial WW (14) itu ternyata telah menjadi korban salah sasaran.
Pada 28 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 04.00 dini hari waktu itu, korban dianiaya secara tiba-tiba oleh tiga orang tak dikenal. Korban meninggal setelah lehernya mendapatkan luka parah akibat senjata tajam.
Sebelas hari kemudian, tanggal 8 Januari 2022 lalu, akhirnya jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap tiga tersangka.
Mereka ditangkap masih di daerah Kabupaten Bandung. Dari keterangan para tersangka, diketahuilah bahwa WW adalah korban salah sasaran.
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Kusworo Wibowo mengungkap kembali kejadian berdarah itu.
"Pada pukul 4 pagi itu tersangka melintas di jalan pertigaan Cangkuang, Kecamatan Soreang. Mereka melihat ada dua anak muda yang menurut pemikiran tersangka mereka berdua adalah orang yang pernah menganiaya temannya, berinisial B," katanya di Mapolresta Bandung, Selasa (11/1/2022).
"Nah, pada saat ketiga ini ingin melakukan penganiayaan terhadap yang bersangkutan, ada saran dari temannya tidak usah, kita minum-minum saja dulu. Akhirnya mereka tetap berangkat ke tempat minum," katanya lagi.
Sepulang minum, lanjut Kusworo, para tersangka kembai melintas di jalan yang sama. Mereka pun melihat korban ternyata masih ada di TKP.
Kemudian, satu orang tersangka berinisial IS yang membawa senjata tajam, meminta kedua temannya untuk singgah. Sejurus mereka menghampiri korban, lalu tanpa sepatah katapun korban langsung dianiaya menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Minta Ayahnya Hentikan Kendaraan, Pria Ini Tiba-tiba Melompat ke Waduk Cirata
"Dua hari kemudian setelah kasus itu muncul di berita, ketiga tersangka baru menyadari mereka salah sasaran, kata Kusworo.
"Dari olah TKP dan hasil visum diketahui bahwa korban itu kehilangan nyawanya akibat kekerasan benda tajam di belakang lehernya," katanya lagi.
Namun, nyawa sudah menghilang, para tersangka pun tetap harus berhadapan hukum. Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, tentang kekerasan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dan pasal 170 dan atau pasal 351 ayat 3. Rencananya, akan ditambah UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Dendam itu tidak baik, melakukan perbuatan melawan hukum juga tidak baik karena pastinya akan berhadapan dengan hukum," kata Kusworo.
Berita Terkait
-
Emosional Saat Diganti, Ini Penjelasan Saddil Ramdani
-
Tekanan Besar Bobotoh Tak Goyahkan Ramon Tanque, Fokus Kerja Keras Bantu Persib Bandung Raih Poin
-
Optimasi Serangan Bali United, Kadek Agung Tingkatkan Akurasi Tembakan Hadapi Persib di Dipta
-
Marc Klok Bangga Mental Baja Persib Bandung Hajar Persis Solo 2-0 di GBLA Meski 10 Pemain
-
Jelang Hadapi Persib Bandung, Kadek Agung Fokus Asah Penyelesaian Akhir
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Pemkot Bandung Larang Kunjungan ke Bandung Zoo! Ini Alasannya
-
Selebgram Cianjur RW Diduga Gelapkan Dana Talangan Buronan Interpol, Polisi Siapkan...
-
Mengenang Jejak Pengabdian Dini Yuliani: Dari Pebisnis Ulung hingga Ketua PKK
-
26 Tambang di Jabar Ditutup Dedi Mulyadi, Menteri ESDM : Saya Belum Tahu
-
Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!