SuaraJabar.id - Teka-teki pembunuhan seorang juru parkir di Jalan Cangkuang, Soreang, Kabupaten Bandung, akhirnya terkuak. Anak remaja yang berinisial WW (14) itu ternyata telah menjadi korban salah sasaran.
Pada 28 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 04.00 dini hari waktu itu, korban dianiaya secara tiba-tiba oleh tiga orang tak dikenal. Korban meninggal setelah lehernya mendapatkan luka parah akibat senjata tajam.
Sebelas hari kemudian, tanggal 8 Januari 2022 lalu, akhirnya jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap tiga tersangka.
Mereka ditangkap masih di daerah Kabupaten Bandung. Dari keterangan para tersangka, diketahuilah bahwa WW adalah korban salah sasaran.
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Kusworo Wibowo mengungkap kembali kejadian berdarah itu.
"Pada pukul 4 pagi itu tersangka melintas di jalan pertigaan Cangkuang, Kecamatan Soreang. Mereka melihat ada dua anak muda yang menurut pemikiran tersangka mereka berdua adalah orang yang pernah menganiaya temannya, berinisial B," katanya di Mapolresta Bandung, Selasa (11/1/2022).
"Nah, pada saat ketiga ini ingin melakukan penganiayaan terhadap yang bersangkutan, ada saran dari temannya tidak usah, kita minum-minum saja dulu. Akhirnya mereka tetap berangkat ke tempat minum," katanya lagi.
Sepulang minum, lanjut Kusworo, para tersangka kembai melintas di jalan yang sama. Mereka pun melihat korban ternyata masih ada di TKP.
Kemudian, satu orang tersangka berinisial IS yang membawa senjata tajam, meminta kedua temannya untuk singgah. Sejurus mereka menghampiri korban, lalu tanpa sepatah katapun korban langsung dianiaya menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Minta Ayahnya Hentikan Kendaraan, Pria Ini Tiba-tiba Melompat ke Waduk Cirata
"Dua hari kemudian setelah kasus itu muncul di berita, ketiga tersangka baru menyadari mereka salah sasaran, kata Kusworo.
"Dari olah TKP dan hasil visum diketahui bahwa korban itu kehilangan nyawanya akibat kekerasan benda tajam di belakang lehernya," katanya lagi.
Namun, nyawa sudah menghilang, para tersangka pun tetap harus berhadapan hukum. Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, tentang kekerasan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dan pasal 170 dan atau pasal 351 ayat 3. Rencananya, akan ditambah UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Dendam itu tidak baik, melakukan perbuatan melawan hukum juga tidak baik karena pastinya akan berhadapan dengan hukum," kata Kusworo.
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Waspadai Semen Padang: Bisa Tampil 200 Persen Lawan Persib
-
Sempat Kesal, Thom Haye Senang Pemain Persib Ini Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Timnas Irak Lolos ke Piala Dunia 2026, Pelatih Persib Angkat Topi untuk Anak Asuhannya
-
Bojan Hodak Puji Beckham Putra: Dua Golnya Bungkam Kritik Netizen
-
Thom Haye Sebut Timnas Indonesia Harusnya Menang atas Bulgaria
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Cerita Dedi Kusnandar 'Todong' Jersey Legenda AS Roma: Awalnya Ragu, Ternyata Totti Begitu Ramah
-
Ciaul Pasir Makan Korban: Pria Paruh Baya Terluka Akibat Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki
-
Hanya Jadi Objek Foto Tapi Tak Pernah Dibantu: Rumah Nyaris Roboh Dihuni Belasan Orang di Bandung
-
Malam Mencekam di Ciloa: Tembok Tebing Ambrol, Dua Motor Terkubur di Ruang Tamu Usai Longsor
-
Sedot Air Tanah Tapi 'Emoh' Urus Izin: Ratusan Pengusaha di Banjar Kini Berada di Ujung Tanduk