SuaraJabar.id - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil tujuh saksi terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno (HS).
Seluruh saksi itu dipanggil untuk memberikan keterangan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pada Dinas PUPR Banjar untuk tersangka HS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat," kata Ali Fikri dikutip dari Antara.
Tujuh saksi yang dipanggil yakni ASN/Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Banjar 2017-2020 Harun Al Rasyid, ASN/Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Banjar 2017-2020 Agus Syarifudin, karyawan BUMN (BJB Kantor Cabang Banjar) Hilman Sembada, kepala Dinas PU Perhubungan, Pertambangan, dan Energi Banjar 2003-2004, Sutramin.
Selanjutnya, Subagio selaku saksi dari Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan, dan Energi Banjar 2003-2004, Kepala Dinas PUPR Banjar 2020-sekarang, Tomy Subagja, dan Aceu Roslinawati selaku pemimpin BJB Cabang Banjar periode 2012-2017.
KPK telah mengumumkan Sutrisno bersama Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/direktur CV Prima sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Banjar periode 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Sutrisno.
Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman diantaranya dengan memberikan kemudahan bagi Wardi untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Banjar.
Antara 2012-2014, Wardi dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan Sutrisno maka Wardi memberikan fee proyek antara lima-delapan persen persen dari nilai proyek untuk Sutrisno.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Loyalis: Tak Akan Ganggu Angka Elektabilitas
Pada Juli 2013, dia diduga memerintahkan Wardi meminjamkan uang ke salah satu bank di Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Sutrisno dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Wardi.
Selanjutnya, Wardi juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Sutrisno dan keluarganya di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Banjar.
Selain itu, Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan Sutrisno.
KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Sutrisno diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Banjar.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok