SuaraJabar.id - Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pria bernama Aris Setiawan alias SWG. Pria tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus berpura-pura menjadi anggota polisi alias menjadi polisi gadungan.
Aris mencari calon korbannya di aplikasi pencarian jodoh. Salah satu korbannya berinisial SH (30), seorang janda kaya raya asal Kota Tasikmalaya yang dikenalnya pada Juni 2021 lalu.
Kepada korban, Aris mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Inspektur 1 Polisi atau Aiptu.
“Kita tangkap seorang pria mengaku sebagai polisi gadungan atas nama Aris Setiawan berpangkat Aiptu,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Mercedes Benz Pertahankan Segmen Kendaraan Luxury, 2.537 Unit Mobil Terjual pada 2021
Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan, setelah berkenalan di aplikasi kencan, pelaku kemudian bertemu dan menjalin asmara dengan korban hingga Desember 2021.
Kepada korban, Aris mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Tengah.
“Padahal pelaku adalah polisi gadungan yang aslinya selama ini tak punya pekerjaan. Korban curiga dan melapor ke polisi,” jelasnya.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan meminjam uang pada korban. Totalnya mencapai Rp 300 juta.
Pihaknya mendapatkan 11 barang bukti transfer bank dari rekening korban ke rekening pelaku dalam rentang bulan Juli sampai Desember 2021.
Baca Juga: Pengantin Auto Kaget saat Pria Berhelm Naik ke Pelaminan Bawa Barang Ini
Uang hasil penipuan dibelanjakan untuk keperluan pelaku termasuk membeli mobil dan motor mewah.
Saat menangkap pelaku, diamankan barang bukti 1 unit mobil Mercedes-Benz, 1 unit motor Honda CBR dan beberapa perlengkapan anggota Kepolisian seperti seragam Reskrim kemeja putih berdasi merah, bet Kepolisian, topi polisi dan masker berlogo TNI-Polri.
“Kepada penyidik mengakui telah melakukan aksi penipuan dengan modus sama di wilayah Jabar dan Jateng.”
“Kerugian Rp 300 juta itu berasal dari korban asal Tasik saja,” kata Azshari.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Berita Terkait
-
5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
-
5 Rekomendasi Motor Sport Bekas Setara Biaya Hotel Pejabat: Pilih Tidur Mewah atau Kendaraan Gagah?
-
Balasan Menohok Netizen Usai Permadi Arya Kritik Heboh Ayam Goreng Widuran
-
Takut Didepak dari Rusunawa Pulogebang, Sumiyati Nangis Ngadu ke Pramono
-
Justin Hubner Ramai Dikritik: Fokus ke Bola Dulu, Baru Mikir Janda
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB