Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 12 Januari 2022 | 12:16 WIB
Polres Tasikmalaya Kota menggelar ekspose kasus polisi gadungan yang menipu perempuan di Tasikmalaya. [Kapol.id]

SuaraJabar.id - Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pria bernama Aris Setiawan alias SWG. Pria tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus berpura-pura menjadi anggota polisi alias menjadi polisi gadungan.

Aris mencari calon korbannya di aplikasi pencarian jodoh. Salah satu korbannya berinisial SH (30), seorang janda kaya raya asal Kota Tasikmalaya yang dikenalnya pada Juni 2021 lalu.

Kepada korban, Aris mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Inspektur 1 Polisi atau Aiptu.

“Kita tangkap seorang pria mengaku sebagai polisi gadungan atas nama Aris Setiawan berpangkat Aiptu,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Mercedes Benz Pertahankan Segmen Kendaraan Luxury, 2.537 Unit Mobil Terjual pada 2021

Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan, setelah berkenalan di aplikasi kencan, pelaku kemudian bertemu dan menjalin asmara dengan korban hingga Desember 2021.

Kepada korban, Aris mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Tengah.

“Padahal pelaku adalah polisi gadungan yang aslinya selama ini tak punya pekerjaan. Korban curiga dan melapor ke polisi,” jelasnya.

Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan meminjam uang pada korban. Totalnya mencapai Rp 300 juta.

Pihaknya mendapatkan 11 barang bukti transfer bank dari rekening korban ke rekening pelaku dalam rentang bulan Juli sampai Desember 2021.

Baca Juga: Pengantin Auto Kaget saat Pria Berhelm Naik ke Pelaminan Bawa Barang Ini

Uang hasil penipuan dibelanjakan untuk keperluan pelaku termasuk membeli mobil dan motor mewah.

Saat menangkap pelaku, diamankan barang bukti 1 unit mobil Mercedes-Benz, 1 unit motor Honda CBR dan beberapa perlengkapan anggota Kepolisian seperti seragam Reskrim kemeja putih berdasi merah, bet Kepolisian, topi polisi dan masker berlogo TNI-Polri.

“Kepada penyidik mengakui telah melakukan aksi penipuan dengan modus sama di wilayah Jabar dan Jateng.”

“Kerugian Rp 300 juta itu berasal dari korban asal Tasik saja,” kata Azshari.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Load More