SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kabar menuntut hukuman mati dengan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 santri, Herry Wirawan.
Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry hukuman mati sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak.
"(Tuntutan) juga sudah memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya, termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," ujarnya saat ditemui di Kota Cimahi pada Rabu (12/1/2022).
Kang Emil juga mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan tersebut.
"Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," tandas Emil.
Sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa ini, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
para korban melalui kuasa hukum mereka, Yadi Kurnia menyatakan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan sudah sesuai dengan yang diinginkan korban maupun keluarganya.
Korban kata Yadi, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis mati pada Herry Setiawan.
Baca Juga: Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Guru Besar UIN: Mencederai Lembaga Pendidikan Islam
"Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan," kata Yudi di Bandung, Selasa (11/1/2022) dikutip dari Antara.
Selain hukuman mati, ia berharap majelis hakim tidak mengurangi tuntutan lainnya yang telah disampaikan jaksa mulai dari hukuman denda, perampasan aset, hingga kebiri kimia.
"Karena ini sudah jelas, ini extraordinary atau kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," kata dia.
Adapun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dihukum mati akibat aksinya yang memerkosa 13 santriwati hingga hamil.
Bahkan, para korban mengalami trauma akibat perlakuan tak terpuji Herry sehingga jaksa menilai tindakan Herry merupakan kejahatan sangat serius hingga patut diberikan hukuman mati.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Tok! Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Diputus Cerai
-
Palu Hakim Diketuk, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sah Bercerai
-
Mentan Keseleo Lidah, Sebut Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bukan KDM, Langsung Istighfar dan Minta Maaf
-
Acer Predator & Nitro Generasi Baru Resmi Meluncur, Siap Libas Game AAA 2026
-
Pilih Cerai dari Ridwan Kamil, Atalia Praratya Ungkap Harapan Baru di 2026
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Kecil-Kecil Cabe Rawit! Ini 3 Wisata Alam Wajib Dikunjungi di Kota Sukabumi untuk Healing Singkat
-
Daftar Lengkap Tokoh Penerima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo di Panen Raya Karawang
-
BRI Visa Infinite Hadir dengan Desain Baru dan Premium Benefits untuk Nasabah Prioritas
-
3 Fakta Misteri Dentuman Keras yang Bikin Geger Warga, PVMBG dan BMKG Beda Suara
-
Langit Cianjur Membara! Dentuman Keras dan Kilatan Merah Misterius Bikin Warga Pacet Berhamburan