SuaraJabar.id - Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Bandung, Rabu (12/1/2022). Ada sejumlah isu yang disuarakan, di antaranya mengecam kasus penggusuran rumah warga di Jalan Anyer Dalam, Kebonwaru.
Massa aksi yang terhimpun dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung itu berkumpul di depan gerbang sebelah utara, Jalan Merdeka. Mereka membawa poster, spanduk, sambil berorasi dan menggelar aksi teatrikal.
Dalam aksinya, mereka menegaskan keberpihakan kepada warga korban penggusuran di Jalan Anyer Dalam.
Menurut mereka, penggusuran oleh PT KAI terhadap sekitar 25 rumah itu secara terang-terangan menyebabkan warga kehilangan tanah dan hunian yang sudah berpuluh tahun ditempati.
Pemkot Kota Bandung dipandang harus turut bertanggung jawab. Pemerintah Kota Bandung dianggap harus memperkuat peran penduduk miskin dan orang tidak mampu, menjamin penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar, termasuk tempat tinggal.
Seorang perwakilan mahasiswa, Agung Andrian mengatakan, Pemerintah Kota Bandung harus turut mendesak agar PT KAI memberikan ganti rugi yang layak atas lahan dan bangunan yang digusur.
"Kita mendesak Pemkot untuk turut memberikan penjaminan terhadap korban. Kalau digusur tapi jaminan uang ganti rugi tidak ada atau tidak layak kan repot. Mereka mau tidur di mana?," kata Agung yang juga menjabat Ketua PMII Kota Bandung, saat ditemui suara.com.
"Dari hasil investigasi kita bahwa dari sekitar tahun 1960-an. Kabarnya mereka juga diberi surat izin menetap oleh negara. Mereka juga rutin membayar pajak. Tapi tahun ini PT KAI mengambil alih lahan itu dengan dalih digunakan untuk kepentingan negara," katanya lagi.
Mereka juga menyayangkan penggusuran yang dilakukan di tengah proses gugatan masih berlangsung di pengadilan. Oleh karena itu, mereka berniat akan terus mengawal kasus tersebut hingga warga mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Tinjau Perpindahan Skudron Udara ke Bandung, Panglima TNI: Perlu Energi Ekstra
Mereka menegaskan, Pemkot Bandung harus bertanggung jawab atas tindakan penggusuran yang dilakukan oleh PT KAI. Pemkot Bandung juga harus menjamin semua kebutuhan hak dasar warga tergusur sesuai dengan Perda Penanggulangan Kemiskinan yang sudah berlaku di Kota Bandung.
Di samping kasus penggusuran, isu lain yang disoroti adalah terkait kasus kekerasan seksual, perlindungan terhadap perempuan dan anak, kemiskinan Kota Bandung, serta permasalahan pengemplang pajak.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung
-
Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
-
Nasib Emil Audero Menggantung di Italia, Hijrah ke Super League Juga?
-
3 Rekomendasi Glamping di Bandung dengan Suasana Hutan Pinus Dekat Tangkuban Perahu
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia