SuaraJabar.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan masih bisa bercanda dengan tahanan lain meski dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Rumah Tahanan Kebonwaru Kota Bandung, Eiko Stiven mengatakan tidak ada perubahan aktivitas dari Herry Wirawan usai ditutuntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Interaksi terdakwa Herry dengan tahanan lain masih berjalan seperti biasa.
“Kalau waktu ibadah, ya ibadah. Masih biasa saja,” kata dia, Senin (17/1/2022).
“Dia juga masih bercanda dengan narapidana lain,” lanjutnya.
Diketahui, Herry dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1) lalu.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan dalam melanggengkan perbuatan yang membuat dampak negatif psikologis luar biasa kepada korban.
Herry dijadwalkan menjalani sidang lanjutan agenda pembelaan pada Kamis (20/1/2022) nanti.
"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan dan Herry diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutannya," kata kuasa Hukum Herry, Ira.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut HW, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan terdakwa HW hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.
Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Puji Permainan Persib, Pelatih Port FC Sanjung Totalitas Asnawi Mangkualam Cs
-
Liga 1 Bukan Tujuan, Thom Haye Gabung Tim Mana?
-
Sesaat Lagi Lawan Persib Bandung, Pelatih Port FC Ogah Gentar: Kami Mau Menang
-
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di Piala Presiden 2025
-
Ribuan Personel Amankan Pertandingan Piala Presiden 2025 di Stadion Si Jalak Harupat
Tag
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal