SuaraJabar.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan masih bisa bercanda dengan tahanan lain meski dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Rumah Tahanan Kebonwaru Kota Bandung, Eiko Stiven mengatakan tidak ada perubahan aktivitas dari Herry Wirawan usai ditutuntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Interaksi terdakwa Herry dengan tahanan lain masih berjalan seperti biasa.
“Kalau waktu ibadah, ya ibadah. Masih biasa saja,” kata dia, Senin (17/1/2022).
“Dia juga masih bercanda dengan narapidana lain,” lanjutnya.
Diketahui, Herry dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1) lalu.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan dalam melanggengkan perbuatan yang membuat dampak negatif psikologis luar biasa kepada korban.
Herry dijadwalkan menjalani sidang lanjutan agenda pembelaan pada Kamis (20/1/2022) nanti.
"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan dan Herry diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutannya," kata kuasa Hukum Herry, Ira.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut HW, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan terdakwa HW hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.
Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kalahkan Bali United dengan 10 Pemain, Bojan Hodak Puji Kerja Keras Pasukannya
-
Kecewa Kalah dari Persib Bandung, Johnny Jansen: Bali United Seharusnya Menang
-
Dorong Sepakbola Putri, IndonesiaPrancis Gelar Coaching Clinic dan Workshop
-
Marc Klok Ingin Tuah GBLA Berlanjut Saat Persib Bandung Hadapi Bali United
-
Ricky Fajrin Akui Persib Bandung Tim Bagus dan Salah Satu Favorit Juara
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
4 Poin Penting di Balik Skandal Dugaan Jual Beli Jabatan, yang Guncang 14 ASN di Kabupaten Bogor
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar