SuaraJabar.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan masih bisa bercanda dengan tahanan lain meski dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Rumah Tahanan Kebonwaru Kota Bandung, Eiko Stiven mengatakan tidak ada perubahan aktivitas dari Herry Wirawan usai ditutuntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Interaksi terdakwa Herry dengan tahanan lain masih berjalan seperti biasa.
“Kalau waktu ibadah, ya ibadah. Masih biasa saja,” kata dia, Senin (17/1/2022).
“Dia juga masih bercanda dengan narapidana lain,” lanjutnya.
Diketahui, Herry dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1) lalu.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan dalam melanggengkan perbuatan yang membuat dampak negatif psikologis luar biasa kepada korban.
Herry dijadwalkan menjalani sidang lanjutan agenda pembelaan pada Kamis (20/1/2022) nanti.
"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan dan Herry diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutannya," kata kuasa Hukum Herry, Ira.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut HW, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan terdakwa HW hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.
Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tiket Persib vs Persija Ludes, Bobotoh Gigit Jari di GBLA, Begini Kata Manajemen
-
Grok Jadi Wajah Baru Kekerasan Digital, Alasan Manipulasi Foto AI Harus Dihentikan
-
Daftar Pemain Persija Jakarta yang Absen Hadapi Persib Bandung
-
GBLA Membiru! Tiket Persib Bandung vs Persija Jakarta Resmi Terjual Habis
-
Saddil Ramdani Kartu Merah Minta Maaf: Terima Kasih Bobotoh atas Kritikannya
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
3 Fakta Misteri Dentuman Keras yang Bikin Geger Warga, PVMBG dan BMKG Beda Suara
-
Langit Cianjur Membara! Dentuman Keras dan Kilatan Merah Misterius Bikin Warga Pacet Berhamburan
-
Kolaborasi Perdana di Basket, Extrajoss Ultimate Gandeng Satria Muda Bandung
-
Kabupaten Bogor Juara 1 Destinasi Wisata Terpopuler Jawa Barat 2025, Ini Rahasianya
-
Gunung Sanggabuana Jadi Primadona, Kawasan Glamping Karawang Selatan Dongkrak Ekonomi Warga