SuaraJabar.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan masih bisa bercanda dengan tahanan lain meski dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Rumah Tahanan Kebonwaru Kota Bandung, Eiko Stiven mengatakan tidak ada perubahan aktivitas dari Herry Wirawan usai ditutuntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Interaksi terdakwa Herry dengan tahanan lain masih berjalan seperti biasa.
“Kalau waktu ibadah, ya ibadah. Masih biasa saja,” kata dia, Senin (17/1/2022).
“Dia juga masih bercanda dengan narapidana lain,” lanjutnya.
Diketahui, Herry dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1) lalu.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan dalam melanggengkan perbuatan yang membuat dampak negatif psikologis luar biasa kepada korban.
Herry dijadwalkan menjalani sidang lanjutan agenda pembelaan pada Kamis (20/1/2022) nanti.
"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan dan Herry diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutannya," kata kuasa Hukum Herry, Ira.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut HW, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan terdakwa HW hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.
Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
Tag
Berita Terkait
-
Drama Predator Berjas Putih di RSHS Bandung, Dokter Priguna Dituntut 12 Tahun Penjara!
-
Ditangkap KPK, Wamen Immanuel Pernah Dukung Hukuman Mati bagi Koruptor
-
Kata-kata Marc Klok Comeback Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert
-
Bek Timnas Irak Soroti Kualitas Pemain Lokal Indonesia, Ada Pujian Khusus?
-
Bojan Hodak Akui Chemistry Persib Bandung Belum Padu, Imbas Perombakan?
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat