SuaraJabar.id - Tahun 2021 dipandang menyisakan catatan buruk mengenai kondisi demokrasi serta Hak Asasi Manusia (HAM) di Jawa Barat. Pelemahan masyarakat sipil disebut terjadi di berbagai segmen dan lewat beragam cara, mulai dari ancaman kekerasan hingga kriminalisasi.
Di jalanan ada mural-mural 'nakal' yang 'diputihkan', di pabrik ada aktivis buruh yang dipenjarakan, di kampus ada mahasiswa kritis yang di-DO, sementara pengabdi bantuan hukum dan pejuang lingkungan jadi sasaran kekerasan, belum lagi masalah menahun soal diskriminasi dan intoleransi terhadap minoritas, penggusuran ruang hidup warga, hingga represi aparat.
"Pelanggaran HAM, penyempitan ruang demokrasi itu banyak terjadi di Jawa Barat," kata Direktur LBH Bandung, Lasma Natalia, Senin (17/1/2022).
LBH Bandung merangkum beberapa jejak kasus yang menjadi gambaran bagaimana ancaman dan pelemahan terhadap masyarakat sipil itu terjadi.
Baca Juga: Setelah Sebulan Nihil, Muncul Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Cirebon
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun atau Catahu 2021, sepanjang 2021 lalu LBH Bandung telah menangani 134 aduan dengan layanan berbentuk konsultasi, asistensi hingga pendampingan hukum.
Kasus-kasus itu di antaranya berkaitan dengan sektor perburuhan, lingkungan hidup, kebebasan beragama dan berkeyakinan, pemberangusan ruang akademik, hingga pemberangusan terhadap Human Right Defender.
"Sepanjang tahun kemarin, hambatan dan ancaman kriminalisasi itu semakin nyata," kata Lasma, dalam peluncuran Catahu yang ditajuki "Otoritarianisme Menguat, Demokrasi Rakyat Dilemahkan", diikuti suara.com secara virtual.
Aduan kasus di Jawa Barat paling banyak diterima dari Kota Bandung (84 kasus), selanjutnya Kabupaten Bandung (24 kasus), Kabupaten Bandung Barat (9 kasus), Garut (3 kasus), Kabupaten Sumedang (2 kasus), Kabupaten Pangandaran (2 kasus), dan daerah lainnya.
Beberapa yang didampingi seperti kasus Aan Aminah, aktivis buruh perempuan yang aktif di serikat buruh F-Sebumi, Kota Bandung.
Baca Juga: ASN Diteror Debt Collector Gara-gara Telat Gajian, DPRD Bandung Barat Buka Suara
Lalu, Abah Atang yang dikriminalisasi setelah mengkritisi peralihan fungsi lahan ruang terbuka hijau kawasan Bandung Utara oleh PT DAM.
Sementara, 6 orang dari Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung Tasikmalaya dikriminalisasi karena merintangi kegiatan pertambangan galian C di kawasan tersebut.
Kasus lain dialami Pendeta Ferdinand dan Pendeta Franky yang dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan pencemaran nama baik. Mereka mengunggah testimoni jemaatnya, saksi kasus penghalangan ibadah Jumat Agung.
Ada juga pemberangusan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Muhammad Ari, mahasiswa STIE Inaba (Universitas Inaba), di-drop out setelah mempertanyakan transparansi biaya kuliah semasa pandemi.
Kasus kekerasan fisik dialami seorang Pengabdi Bantuan Hukum dari PBHI Jawa Barat. Ia mendampingi warga Tamansari Bandung yang menolak rumah deret.
"Baik itu dia pengabdi bantuan hukum, buruh, pejuang lingkungan, kelompok minoritas, mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya, semua mengalami hal yang sama yaitu ancaman dan kriminalisasi. Ini menggunakan dan dilegalisasi undang-undang yang ada hari ini," kata Lasma.
LBH Bandung dikatakan Lasma tidak memandang kasus per kasus secara terpisah. Secara mendasar, katanya, kondisi tersebut dianggap saling berkelindan.
Dalam pembacaan LBH Bandung, kata Lasma, pembungkaman suara dan gerakan masyarakat sipil itu dilegitimasi sejumlah regulasi. Misalnya, oleh pembentukan Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan UU Minerba terbaru, atau UU ITE.
"Undang-undang ITE masih sering digunakan untuk mengkriminalisasi. Kita temukan dua kasus terhadap aktivis lingkungan dan satu kasus menimpa salah seorang pendeta yang juga pejuang keberagaman," katanya.
"Problemnya tidak case by case, tapi ada problem yang lebih luas, apakah di situ ada konflik ekonomi, politik, termasuk masalah kebijakan di dalamnya," kata Lasma.
Lebih jauh lagi, praktik pemberangusan dan serangan terhadap gerakan rakyat itu dianggap merupakan ciri dari menguatnya otoritarianisme negara. Sebaliknya, ada kebebasan rakyat yang dilemahkan, demokrasi dipersempit hanya berkutat soal ajang rebutan kursi kekuasaan, bukan tentang kedaulatan rakyat.
Berita Terkait
-
Lawan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Akan Konferensi Pers Meski Kondisi Mental Tak Stabil
-
Update Harga Tiket Lembang Park & Zoo Terbaru 2025: Jangan Sampai Kehabisan Tiket!
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
Cegah Kepadatan Arus Balik Lebaran, Pemudik Akan Dialihkan Lewat Tol Fungsional Jakarta-Cikampek II
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang