SuaraJabar.id - Banyak orang yang masih bingung dan tidak mengetahui cara daftar NPWP online. Padahal, cara daftar NPWP online cukup mudah.
Cara daftar NPWP online dapat langsung dilakukan di website resmi miliki Ditjen Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan komponen penting bagi warga negara baik perorangan maupun badan.
Kartu NPWP ini dapat digunakan misal mengurus perizinan hingga akses kredit perbankan.
Pemilik NPWP juga harus menjalankan kewajiban perpajakannya. Sekarang, daftar NPWP bisa dilakukan secara online.
Ya, Anda tak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat NPWP, bahkan Anda dapat membuat NPWP dari rumah.
Namun, perlu diketahui bahwa pendaftaran NPWP online ini hanya dapat dilakukan untuk orang pribadi. Sementara untuk NPWP perusahaan atau badan hanya dilakukan secara offline.
Simak panduannya di bawah ini ya.
1. Tahapan Daftar NPWP Online
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Ucapan Imlek Online Anti Ribet di Canva dan Regards, Bisa Download Gratis!
- Pendaftaran Akun NPWP Online
- Pengisian Formulir NPWP Online
- Penyampaian Formulir NPWP Online
2. Syarat Daftar NPWP Online
Berikut syarat yang perlu disiapkan saat mendaftar NPWP online.
- Email yang masih aktif
- Scan e-KTP
- Scan Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk kaeyawan)
- Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
- Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)
Untuk mendaftar NPWP secara online, Anda dapat mengakses website DJP di https://ereg.pajak.go.id.
Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru. Pendaftaran NPWP online juga dapat dilakukan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk DJP.
3. Tips Daftar NPWP Online
- Jangan sampai masuk ke website tidak resmi atau abal-abal dalam mengurus NPWP.
- Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.
- Namun Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) itu wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.
Itulah cara daftar NPWP online yang dapat Anda aplikasikan. Semoga artikel ini membantu ya.
Berita Terkait
-
Pinjaman Online: Apakah Sangat Menggiurkan?
-
Viral Pengemudi Ojol Bikin Surat Terbuka untuk Iring-iringan Jenazah: Tolong Jangan Galak-galak
-
Penting Buat Para Perempuan, Ini Tips Memilih Busana Saat Belanja Online
-
Cara Membuat Kartu Ucapan Imlek Online Anti Ribet di Canva dan Regards, Bisa Download Gratis!
-
2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah dan Cepat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini
-
5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu
-
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung di Cibeber Cianjur Ambruk dan 198 Jiwa Mengungsi
-
Longsor hingga Banjir Lintasan Terjang Bogor, 20 Rumah Warga Terendam
-
Jalur Wisata Berbasis Sungai di Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 3 Mei, Ini Alasannya