SuaraJabar.id - Banyak orang yang masih bingung dan tidak mengetahui cara daftar NPWP online. Padahal, cara daftar NPWP online cukup mudah.
Cara daftar NPWP online dapat langsung dilakukan di website resmi miliki Ditjen Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan komponen penting bagi warga negara baik perorangan maupun badan.
Kartu NPWP ini dapat digunakan misal mengurus perizinan hingga akses kredit perbankan.
Pemilik NPWP juga harus menjalankan kewajiban perpajakannya. Sekarang, daftar NPWP bisa dilakukan secara online.
Ya, Anda tak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat NPWP, bahkan Anda dapat membuat NPWP dari rumah.
Namun, perlu diketahui bahwa pendaftaran NPWP online ini hanya dapat dilakukan untuk orang pribadi. Sementara untuk NPWP perusahaan atau badan hanya dilakukan secara offline.
Simak panduannya di bawah ini ya.
1. Tahapan Daftar NPWP Online
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Ucapan Imlek Online Anti Ribet di Canva dan Regards, Bisa Download Gratis!
- Pendaftaran Akun NPWP Online
- Pengisian Formulir NPWP Online
- Penyampaian Formulir NPWP Online
2. Syarat Daftar NPWP Online
Berikut syarat yang perlu disiapkan saat mendaftar NPWP online.
- Email yang masih aktif
- Scan e-KTP
- Scan Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk kaeyawan)
- Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
- Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)
Untuk mendaftar NPWP secara online, Anda dapat mengakses website DJP di https://ereg.pajak.go.id.
Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru. Pendaftaran NPWP online juga dapat dilakukan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk DJP.
3. Tips Daftar NPWP Online
- Jangan sampai masuk ke website tidak resmi atau abal-abal dalam mengurus NPWP.
- Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.
- Namun Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) itu wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.
Itulah cara daftar NPWP online yang dapat Anda aplikasikan. Semoga artikel ini membantu ya.
Berita Terkait
-
Pinjaman Online: Apakah Sangat Menggiurkan?
-
Viral Pengemudi Ojol Bikin Surat Terbuka untuk Iring-iringan Jenazah: Tolong Jangan Galak-galak
-
Penting Buat Para Perempuan, Ini Tips Memilih Busana Saat Belanja Online
-
Cara Membuat Kartu Ucapan Imlek Online Anti Ribet di Canva dan Regards, Bisa Download Gratis!
-
2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah dan Cepat
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor
-
Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi
-
Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua
-
Penuh Haru! 10 Kru Selamat KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Garut
-
Krisis Air Bersih Meluas, 27.180 Warga Karawang Terdampak Kekeringan