SuaraJabar.id - Setiap negara menganut sistem ekonomi tertentu dalam menggulirkan pemerintahan. Sistem ekonomi campuran salah satunya.
Model ini mewujudkan interaksi atau kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta untuk melaksanakan kegiatan perekonomian.
Oleh sebab itu, peran pemerintah dan swasta selalu diusahakan supaya bisa berjalan dengan porsi seimbang.
Pemerintah berperan dalam pengawasan dan pengendalian sementara swasta bebas menentukan kegiatan ekonomi yang ingin dilakukannya.
Berikut ini pengertian sistem ekonomi campuran berikut ciri-cirinya.
1. Pengertian Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah interaksi antara pemerintah sebagai pengawas dan pengendali serta pihak swasta yang menjalankan kegiatan ekonomi.
Sistem ekonomi campuran atau mixed economy sering dikaitkan dengan masalah kesejahteraan.
Kombinasi kepemilikan swasta dan pengawasan dari pemerintah diharapkan dapat mewujudkan kemakmuran secara sosial di dalam kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Kinerja Neraca Dagang Moncer, Kemenkeu: Harus Tetap Waspada
Pelaksanaan ekonomi campuran seperti yang dianut Indonesia mampu mencegah terjadinya penguasaan sumber daya yang vital bagi masyarakat oleh kelompok tertentu baik dari pemerintah maupun swasta.
Implikasinya, sistem ekonomi campuran bisa timbul saat pemerintah melakukan intervensi mekanisme pasar bebas dengan menciptakan BUMN, peraturan, subsidi, pajak, dan tarif tertentu.
2. Ciri-Ciri Ekonomi Campuran
Indonesia adalah negara yang menganut sistem ekonomi campuran dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Pemerintah maupun pihak swasta dituntut aktif dan menjaga kerjasamanya dalam menjalankan setiap bentuk kegiatan perekonomian.
- Tatanan ekonomi yang berlaku merupakan hasil perpaduan antara sistem ekonomi pasar dan juga sistem ekonomi terpusat.
Berita Terkait
-
Industri Kreatif Butuh Outsourcing, Regulasi Jangan Hambat Investasi
-
Generasi Muda dan Gagasan Circular Campus, Saat Kampus Mulai Memikirkan Masa Depan Sampah
-
Pernikahan: Antara Komitmen, Tuntutan Ekonomi, dan Perubahan Zaman
-
Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi, Revisi UU Tipikor Mengemuka
-
Menjangkau Pulau Terpencil, Bank Terapung Hadir di Bajo Sangkuang
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Kapolres Bogor: Terduga Pelaku Pembunuh Bobotoh Cilik Bukan Suporter Bola
-
Dugaan Keracunan MBG di Dramaga: 481 Siswa Mengeluh Sakit
-
Pengembang Properti Perkuat Konsep Kawasan Terpadu, Ini Strateginya
-
Jaro Ade : 417 Siswa SMP di Dramaga dan Petir Diduga Keracunan MBG
-
Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG, Sejumlah Korban Dirawat