SuaraJabar.id - Pernyataan Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang meminta Kajati Jabar dicopot karena berbicara menggunakan Bahasa Sunda alam rapat berbuntut Panjang.
Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar oleh Majelis Adat Sunda dan perwakilan adat Minang dan beberapa komunitas, organisasi Kesundaan ke Polda Jabar pada Kamis (20/1/2022).
"Yang pada intinya adalah pelanggaran terhadap konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang harus memelihara bahasa daerah. Bukannya melarang, tapi harus dijaga," kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein di Polda Jabar.
Ari Mulia mengatakan, permintaan Arteria Dahlan soal pencopotan Kajati menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat, menyakitkan bagi pihaknya, khususnya orang Sunda.
Tak hanya itu, menurut Ari, yang tersinggung oleh pernyataan Arteria Dahlan bukan hanya masyarakat Sunda saja, melainkan suku bangsa lain juga merasa terluka.
"Hari ini, mungkin nasib jeleknya mungkin bagi orang Sunda. Tidak menutup kemungkinan, nanti di kemudian hari nanti akan diperlakukan dengan hal yang sama. Jadi ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang di Indonesia," ujar Ari.
Arteria Dahlan Sudah Minta maaf pada Orang Sunda
Sebelumnya diberitakan, Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan akhirnya meminta maaf atas pernyataannya yang meminta Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena berbicara menggunakan Bahasa Sunda dalam Rapat.
Arteria Dahlan yang sempat menolak meminta maaf terkait pernyataannya soal Bahasa Sunda itu akhirnya menyampaikan permohonan maaf di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” kata Arteria dalam surat keterangannya.
Klarifikasi dan permintaan maaf itu disampaikan Arteria Dahlan pada Sekjen Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.
Baca Juga: Kembali Sentil Arteria Dahlan, Ridwan Kamil: Katanya Gak Boleh?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi
-
Hilang 3 Tahun, Wanita Asal Bandung Tiba-tiba Ditemukan di IGD RSHS dengan Luka Berat
-
Ratusan Pengantin Ditipu, Bos WO SCR di Bandung Kabur Usai Tilap Duit Vendor
-
Urai Kemacetan dan Tata Kota, Kawasan Keluar Tol Pasirkoja Bandung Kini Mulai Disterilkan
-
Istana Bogor Digerebek Mahasiswa Unpak, Suarakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah