SuaraJabar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat enggan menanggapi pernyataan Arteria Dahlan soal penggunaan Bahasa Sunda dalam suatu rapat.
Sebelumnya, Arteria Dahlan melemparkan kritik terhadap Kajati, yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja. Arteria Dahlan juga meminta supaya Kajati tersebut dicopot dari jabatannya.
Pernyataan Arteria Dahlan ini akhinya menimbulkan polemik dan membuat orang Sunda marah dan menuntut politisi PDI Perjuangan itu meminta maaf.
Kritikan itu Arteria Dahlan sampaikan pada saat Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung, Senin, 17 Januari 2022.
Terkait pernyataan dari Arteria Dahlan, Kajati Jawa Barat enggan untuk mengomentari. Pihak Kajati Jabar menegaskan bahwa pihaknya tidak mau berkomentar terkait hal di luar proses penegakan hukum.
"Bapak Kajati Jabar tidak mengomentari hal tersebut (pernyataan Arteria Dahlan). Kita (Kejati Jabar) fokus pada tugas kita saja," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Jumat (21/1), dikutip dari AyoBandung--Jaringan Suara.com
Dodi melanjutkan, dirinya juga tidak mengetahui secara pasti siapa Kajati yang dimaksud oleh Arteria Dahlan, mengenai penggunaan Bahasa Sunda dalam rapat kerja.
"Saya tidak mengomentari itu (soal Kajati yang dimaksud adalah Kajati Jabar), dan saya juga tidak tahu siapa," tegas Dodi.
Arteri Dahlan sendiri akhirnya meminta maaf secara terbuka terkait pernyataannya tersebut.
"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” kata Arteria dalam surat keterangannya.
Arteria juga turut melakukan klarifikasi dalam kunjungannya ke DPP PDIP. Diketahui klarifikasi dan permintaan maaf Arteria di DPP PDIP itu disampaikan kepada Sekjen Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.
Baca Juga: Buntut Ucapan Arteria Dahlan, Tagar Sunda Tanpa PDIP Jadi Trending Twitter
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi