Menurut dia strategi pembelajaran sangat diperlukan agar proses pengajaran bahasa Sunda lebih mudah dicerna siswa. Peran orangtua juga diperlukan untuk mengenalkan dan mengajarkan bahasa Sunda kepada anak-anaknya sejak dini.
Ia mengatakan, guru juga harus ikut berkiprah agar siswa membiasakan diri menggunakan bahasa Sunda. Meskipun secara undak usuk bahasanya belum sesuai, masalah tersebut lambat laun akan mudah diatasi dengan bimbingan para guru.
Di Bandung, setiap Kamis seluruh instansi Pemerintah Kota Bandung, termasuk sekolah, diwajibkan menerapkan budaya Sunda. Implementasi serta penerapan budaya Sunda itu tertuang dalam pasal 11 Peraturan Wali Kota Nomor 063/2019, tentang perubahan ketiga.
Peraturan itu menetapkan pakaian adat yang menjadi seragam kerja di instansi Pemerintah Kota Bandung. Pakaian bernuansa Sunda tersebut yakni beskap, pangsi, kebaya, dan kebaya berkarembong.
Lebih spesifik, beskap dan celana pangsi digunakan laki-laki, sedangkan kebaya untuk perempuan. Selain soal penampilan, Pemerintah Kota Bandung pun meminta warganya menerapkan bahasa Sunda.
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyebut hal itu sebagai upaya mempertahankan budaya yakni bahasa ibu. Ia juga menyebut bahasa Sunda adalah bahasa ibu bagi orang suku Sunda.
"Penggunaan bahasa Sunda di wilayah kita di berbagai kegiatan itu wajar. Itu ikhtiar untuk mempertahankan budaya sendiri, bahasa ibu," kata dia.
Wilayah yang bertetangga dengan Bandung, yakni Kabupaten Bandung pun menerapkan hal yang sama. Namun Kabupaten Bandung menetapkan Rabu sebagai hari berbahasa Sunda.
Menurut dia, hal itu pun berlaku bagi seluruh siswa dan siswi di setiap sekolah mulai dari TK hingga SMP untuk menggunakan bahasa Sunda dalam berkomunikasi.
Baca Juga: Polisi Ciduk Satu Pelaku Vandalisme di Jalan Siliwangi Bandung
Ia mengatakan kebijakan penggunaan bahasa Sunda setiapRabu itu bakal diperkuat Peraturan Bupati.
"Ini dalam rangka mempertahankan budaya Sunda. Kami sudah ada muatan lokal di sekolah untuk Bahasa dan budaya Sunda," kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna, pada 13 Oktober 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Didenda Rp115 Juta, Manajemen Persib Bandung Buka Suara
-
Ikut Borobudur Marathon, Hasto PDIP: Mens Sana in Corpore Sano Harus Jadi Budaya
-
Mercusuar Cafe & Resto: Pesona Kastil Iblis Cocok untuk Pencinta Gotik!
-
Persib Bandung Didenda Rp115 Juta Karena Tiga Pelanggaran
-
Thom Haye dan Eliano Kembali Berlatih, Staf Pelatih Persib Beberkan Kondisinya
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Gerbang Tol Karawang Timur Diambil Alih Tanggung Jawab Bupati Aep, Apa Rencananya?
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
-
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN Era Prabowo
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Tol Jagorawi
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi