SuaraJabar.id - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan akhirnya meminta maaf pada masyarakat Sunda dan Jawa Barat atas pernyataan kontroversialnya yang meminta Jaksa Agung mengganti Kejati Jabar karena menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat.
Di balik polemik yang terjadi, pernyataan Arteria Dahlan tentu menjadi hikmah dan pengingat kepada masyarakat Tanah Air tentang pentingnya memelihara bahasa Sunda atau bahasa daerah lain secara umumnya.
Bahasa daerah diakui negara sebagai kekayaan nasional yang harus terus dipelihara dan hal itu dilindungi undang-undang.
Dalam pasal 32 UUD 1945, negara menjamin kebebasan masyarakat untuk dapat memelihara kebudayaan, termasuk bahasa di dalamnya.
Dosen Program Studi Sastra Sunda Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran, Dr Elis Sumarlina, mengatakan, bahasa Sunda --termasuk bahasa daerah lain-- menjadi bagian dalam unsur budaya nasional.
Menurut dia, hal itu termaktub dan diatur dalam pasal 32 ayat 2 UUD 1945 dan dipertegas melalui peraturan daerah yang berlaku di setiap provinsi di Indonesia.
"Perda Gubernur Jawa Barat Nomor 5/2003 dan direvisi pada 2014, menjelaskan berkaitan dengan Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah (Sunda). Berkaitan dengan hal inilah, bahasa sebagai alat komunikasi harus dijunjung tinggi keberadaannya, sebagaimana tercantum dalam Sumpah Pemuda," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (22/1/2022) dikutip dari Antara.
Bahasa daerah atau khususnya bahasa Sunda tentunya bisa musnah apabila generasi mudanya lebih bangga menggunakan bahasa asing. Namun menurut dia hal itu tidak mungkin terjadi selama kebanggaan berbahasa Sunda masih bersemayam dalam diri setiap masyarakat warganya.
Penggunaan bahasa Sunda, menurut dia, bukan hanya dipakai sebagai alat komunikasi antarsesama orang Sunda. Dalam konteks luas, bahasa Sunda telah dipakai dalam pertemuan ilmiah, baik di tingkat nasional maupun internasional, yang memaparkan, membahas, dan mengkaji seputar budaya Sunda.
Baca Juga: Polisi Ciduk Satu Pelaku Vandalisme di Jalan Siliwangi Bandung
Bahkan mendiang sastrawan Ajip Rosidi dalam forum pemaparan disertasi dan pidato pengukuhan doktor honoris causa di Universitas Padjadjaran pada 2011, juga menggunakan bahasa Sunda.
“Demikian halnya tokoh Sunda lainnya, di antaranya Cece Padmadinata. Fakta itu membuktikan bahasa Sunda digunakan di forum ilmiah dalam lingkup nasional maupun internasional,” kata Sumarlina.
Karena itu, dia menyebut penggunaan bahasa Sunda dalam pertemuan dan rapat formal sekalipun lazim dilakukan. Karena bahasa Sunda juga turut memperkaya perbendaharaan kosakata dan pengayaan bahasa Indonesia.
Kesadaran untuk menjaga dan melestarikan bahasa daerah atau khususnya bahasa Sunda, menurut dia, jangan menunggu ketika eksistensinya terusik.
Ia menyatakan, sudah waktunya pegiat dan pelaksana pendidikan bekerja sama mencari solusi dan strategi pengajaran yang dapat diterapkan di semua jenjang pendidikan dan kurikulum yang berlaku.
"Agar tujuan pendidikan dan pengajaran lebih optimal, diperlukan revitalisasi strategi serta metodologi pengajaran yang mumpuni," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Didenda Rp115 Juta, Manajemen Persib Bandung Buka Suara
-
Ikut Borobudur Marathon, Hasto PDIP: Mens Sana in Corpore Sano Harus Jadi Budaya
-
Mercusuar Cafe & Resto: Pesona Kastil Iblis Cocok untuk Pencinta Gotik!
-
Persib Bandung Didenda Rp115 Juta Karena Tiga Pelanggaran
-
Thom Haye dan Eliano Kembali Berlatih, Staf Pelatih Persib Beberkan Kondisinya
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Gerbang Tol Karawang Timur Diambil Alih Tanggung Jawab Bupati Aep, Apa Rencananya?
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
-
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN Era Prabowo
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Tol Jagorawi
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi