SuaraJabar.id - Berikut ini syarat mandaftar Kartu Prakeja gelombang 23. Anda perlu mempersiapkan 4 hal untuk mendapatkan fasilitas Kartu Prakerja.
Bagi Anda yang ingin mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 23 segera mendaftar. Program prakerja ini adalah program untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi mereka yang termasuk ke dalam kategori pencari kerja, pekerja atau buruk yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), serta pekerja ataupun buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.
Syarat utama mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23, Anda harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas.
Setiap WNI yang memenuhi syarat bisa mendaftar Kartu Prakerja. Namun, dalam syaratnya di situs prakerja.go.id dijelaskan persyaratan lain yaitu bahwa maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Berikut ini syarat mendaftar Kartu Prakerja dikutip dari AyoBandung:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP
- Nomor KK (Kartu Keluarga) yang ada dibagian atas kartu keluarga
- Nomor Hp yang masih aktif untuk mendaftar
Jika Anda sudah mempersiapkan 4 hal tersebut, maka silahkan masuk ke situs prakerja.go.id atau silahkan klik link ini. Kemudian masukkan email aktif dan password, lalu klik Daftar.
Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi di email. Biasanya, notifikasi ini masuk Spam.
Pastikan notifikasi juga kamu cek di folder tersebut. dan yang terakhir silahkan buka email dari Prakerja dan verifikasi diri. Selesai, proses mendaftar Kartu Prakerja Anda sudah beres.
Demikian syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja 2022 Dibuka? Catat Syarat dan Cara Daftar Terbaru, Jangan Sampai Terlewat!
Berita Terkait
-
4 Cara Daftar Email Gmail Tanpa Nomor HP, Mudah dan Anti Ribet
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Restrukturisasi Perusahaan, Pengembang Game Tomb Raider PHK Puluhan Karyawan
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
-
Wajah Baru Situs Gunung Padang: Bebatuan Rebah Ditegakkan Kembali
-
Geser Dikit dari Bandung! 5 Rekomendasi Wisata Cimahi yang Estetik dan Ramah Kantong
-
PLN Pilih Cirebon Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU Nataru
-
DPRD Bogor Dukung Program Warga Dibayar untuk Jadi 'Penjaga Hutan'