SuaraJabar.id - Berikut ini syarat mandaftar Kartu Prakeja gelombang 23. Anda perlu mempersiapkan 4 hal untuk mendapatkan fasilitas Kartu Prakerja.
Bagi Anda yang ingin mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 23 segera mendaftar. Program prakerja ini adalah program untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi mereka yang termasuk ke dalam kategori pencari kerja, pekerja atau buruk yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), serta pekerja ataupun buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.
Syarat utama mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23, Anda harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas.
Setiap WNI yang memenuhi syarat bisa mendaftar Kartu Prakerja. Namun, dalam syaratnya di situs prakerja.go.id dijelaskan persyaratan lain yaitu bahwa maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja 2022 Dibuka? Catat Syarat dan Cara Daftar Terbaru, Jangan Sampai Terlewat!
Berikut ini syarat mendaftar Kartu Prakerja dikutip dari AyoBandung:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP
- Nomor KK (Kartu Keluarga) yang ada dibagian atas kartu keluarga
- Nomor Hp yang masih aktif untuk mendaftar
Jika Anda sudah mempersiapkan 4 hal tersebut, maka silahkan masuk ke situs prakerja.go.id atau silahkan klik link ini. Kemudian masukkan email aktif dan password, lalu klik Daftar.
Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi di email. Biasanya, notifikasi ini masuk Spam.
Pastikan notifikasi juga kamu cek di folder tersebut. dan yang terakhir silahkan buka email dari Prakerja dan verifikasi diri. Selesai, proses mendaftar Kartu Prakerja Anda sudah beres.
Demikian syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23.
Baca Juga: Sopir dan Kernet DAMRI Denpasar yang di-PHK Mengadu ke Nyoman Parta
Berita Terkait
-
Prabowo Bakal Hapus Kuota Impor, Ekonom Ingatkan Dampak yang Menakutkan
-
Trump Bikin Panas! Prabowo Siapkan Satgas Antisipasi Gelombang PHK di Indonesia
-
Pabrikan Otomotif Mulai Lakukan PHK Massal Dampak Kebijakan Tarif Impor Amerika
-
Gelombang PHK Meluas, Bansos Tak Bertambah? Begini Jawaban Gus Ipul
-
Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H