Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 25 Januari 2022 | 16:24 WIB
Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar demonstrasi di depan gerbang kampus, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022). [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Sekitar 50 mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar demonstrasi di depan gerbang kampus, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022). Mereka mendesak agar pihak kampus transparan terkait uang kuliah, termasuk melakukan verifikasi ulang besarannya.

Aksi itu mengabarkan bahwa tak sedikit mahasiswa UPI yang diminta kampus untuk mengundurkan diri atau terancam drop out karena tak mampu membayar ongkos pendidikannya, ini terjadi di tengah kondisi perekonomian orang tua mereka yang diakui terdampak pandemi.

Mahasiswa merasa tuntutan mereka belum kunjung mendapat respon baik dari pihak kampus.

"UPI tidak bisa memberikan keadilan pendidikan, banyak yang terancam di-DO, kawan-kawan!," pekik seorang orator.

Baca Juga: Jenderal TNI Dudung Abdurachman Sebut Kelompok Radikal Sudah Masuk Elemen Masyarakat dan Mahasiswa

Dari pantauan Suara.com di lapangan, pada pukul 15.14 WIB, puluhan mahasiswa yang mengenakan almamater bergantian melakukan orasi. Mereka juga memasang sejumlah spanduk protes. Di antaranya bertuliskan, "kampus negri penuh ironi", "Hak pendidikan di kampus UPI dikebiri".

Ada juga spanduk yang mengisyaratkan kampus UPI sebagai jalan rusak yang harus diperbaiki. "Mohon maaf sedang ada perbaikan atas kebijakan kampus".

Diketahui, sebelum berada di titik aksi, mereka melakukan long march di dalam kampus. Beberapa di antara mereka juga ada yang menggelar aksi teatrikal.

Secara lengkap, tuntutan-tuntutan mahasiswa adalah transparansi biaya tunggal kuliah (BKT), verifikasi ulang UKT, keringanan uang pangkal, relaksasi dan pengaktifan kembali mahasiswa non-aktif, relaksasi UKT bagi mahasiswa semester 9 ke atas, bantuan pembayaran UKT, relaksasi yang pangkal, serta perbaikan layanan kampus secara umum.

"Bagi kita yang sadar, kita tahu ada sesuatu yang berantakan di dalam kampus. UPI hari ini jadi bentuk lembaga yang tidak berprikemanusiaan. Kita melihat kawan-kawan kita tidak bisa membayar UKT, takut tidak bisa melanjutkan kuliahnya. Mari kepalkan tangan, aksi ini adalah refleksi bagi kita semua," dilantangkan orator lainnya.

Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Tes Acak Siswa dan Guru Peserta PTM, Ini Hasilnya

Sebelumnya, aksi serupa sepat digelar di lokasi pada Jumat (14/1/2022) lalu. Perwakilan mahasiswa Aliansi Mahasiswa UPI, Alaudin menyampaikan, ketentuan verifikasi ulang besaran UKT sebetulnya telah termuat dalam Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 pasal 12. Mereka menuntut pihak kampus UPI merealisasikan aturan tersebut.

"Merujuk pada Permendikbud No.25 Tahun 2020 Pasal 12 tentang verifikasi UKT dimana sampai hari ini kampus UPI tidak pernah melaksanakan pasal ini karena kebijakan yang dikeluarkan terkait UKT hanya sekedar relaksasi dan cicilan, padahal sudah menjadi kewajiban pihak kampus untuk mengubah besaran UKT dengan verifikasi ulang," ungkapnya kepada suara.com, Selasa (18/1/2022).

Alaudin menambahkan, kawan-kawan mahasiswa juga mengkritisi peraturan rektor soal pemberhentian atau drop out bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar ongkos kuliah.

Mereka mendesak UPI untuk melakukan relaksasi Peraturan Rektor Nomor 014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2021 mengenai mahasiswa yang dianggap mengundurkan diri dikarenakan tidak melakukan pembayaran biaya Pendidikan dan tidak mengajukan cuti akademik selama 60 hari kerja.

Kontributor : M Dikdik RA

Load More